Sumut Memilih

Bersaing Ketat Menuju DPRD Sumut dari Dapil 10 Siantar - Simalungun, Berikut Nama Caleg Potensial

Sejumlah nama digadang-gadang lolos menuju DPRD Sumatera Utara pascapemilu 2024.Bertarung di Dapil Sumatra Utara 10 yang mencakup Kabupaten Simalungun

Penulis: Alija Magribi | Editor: Salomo Tarigan
DOK TRIBUN MEDAN/TOMMY SIMATUPANG
Mantan Wali Kota Pematangsiantar Hefriansyah Noor 

TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Sejumlah nama digadang-gadang lolos menuju DPRD Sumatera Utara pascapemilu 2024. Bertarung di Dapil Sumatra Utara 10 yang mencakup Kabupaten Simalungun dan Kota Pematangsiantar.

 
Dengan jumlah kuota 8 kursi, berikut nama yang berpotensi lolos Berdasarkan data KPU yang diakses melalui pemilu2024.kpu.go.id pada 25 Februari 2024 Pukul 23.00 WIB
 
Partai Gerindra dengan suara sah partai dan calon yaitu 35.979.
- Gusmiyadi (Suara Sah 9.973) 
- Fao Saut P Sinaga (Suara Sah 8.214) 
 
PDI Perjuangan dengan suara sah partai dan calon yaitu 44.393
- Mangapul Purba (24.055) 
- Frangky Partogi Wijaya Sirait (10.009) 
 
Partai Golongan Karya dengan suara sah partai dan calon yaitu 67.832
- Darma Putra Rangkuti (24.319) 
- Timbul Jaya Hamonangan Sibarani (17.491) 
- Dasa Marolop Sinaga (9.628) 
- Bobby Chandra Sinaga (9.628) 
 
Partai Nasdem dengan suara sah partai dan calon yaitu 27.170
- Rony Reynaldo Situmorang (16.351) 
 
PKS dengan suara sah partai dan calon yaitu 16.225
- Hefriansyah (6.985) 
 
Partai Hanura dengan suara sah partai dan calon yaitu 13.478
- Rusdi Lubis (7.255) 
 
Adapun partai yang memenangkan dapil Sumut 10 secara berurutan yaitu Partai Golkar (67.882), PDI-Perjuangan (44.393), Partai Gerindra (35.979), Partai Nasdem (27.170); Partai Keadilan Sejahtera (16.225) dan Partai Hanura (13.478). 
 
Dari nama-nama di atas yang berpotensi lolos ke DPRD Sumut, KPU Provinsi hanya akan menyediakan 8 kursi. Penentuan perolehan kursi DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota ditentukan dengan rumusan: suara sah setiap partai politik dibagi dengan bilangan pembagi satu dan diikuti secara berurutan oleh bilangan ganjil.
 

Sainte lague digunakan untuk konversi perolehan suara partai politik ke kursi partai politik di DPR hingga DPRD. Metode ini berdasarkan perolehan suara terbanyak partai politik dari hasil pembagian diurutkan sesuai dengan jumlah ketersediaan kursi di setiap dapil. 

Metode sainte lague menerapkan bilangan pembagi suara untuk mendapatkan kursi dengan angka ganjil, yaitu mulai dari angka 1,3,5,7 dan seterusnya. 

Metode inilah yang diatur dalam Pasal 415 ayat 2 UU Pemilu yang berbunyi, dalam hal penghitungan perolehan kursi DPR, suara sah setiap partai politik yang memenuhi ambang batas perolehan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 414 ayat 1 dibagi dengan bilangan pembagi 1 dan diikuti secara berurutan oleh bilangan ganjil.

(alj/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved