Berita Viral

AWALNYA Ngotot Honor Rp82 Juta Dicuri, Ketua PPS Kalbar Ngaku Habiskan untuk Judi Online

Awalnya ngotot uang honor KPPS Rp82 juta dicuri, ternyata terbukti dihabiskan Ketua PPS main judi online

KOLASE/TRIBUN MEDAN
AWALNYA Ngotot Honor Rp82 Juta Dicuri, Ketua PPS Kalbar Ngaku Habiskan Main Judi Online 

TRIBUN-MEDAN.COM – Awalnya ngotot uang honor KPPS Rp82 juta dicuri, ternyata dihabiskan Ketua PPS main judi online.

Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) bernama inisial AS, ditangkap Polisi karena menggelapkan honor KPPS sebesar Rp82 juta.

Ketua PPS di Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat (Kalbar), tersebut menggunakan honor KPPS untuk judi online.

Ia diduga menggelapkan honor KPPS di Desa Nipah Kuning, Kecamatan Simpang Hilir, Kayong Utara.

Uang tersebut diduga dipakai AS untuk judi online.

Awalnya, ia mengaku uang honor KPPS tersebut hilang dicuri.

Baca juga: Meski Kekeuh Ingin Cerai, Ria Ricis Masih Teringat Teuku Ryan Saat Liburan: Kesukaan Papa Moana

PILU Makam Lansia Dibongkar Warga,Padahal Belum Sehari Dikubur, Rupanya Tanah Dijual ke Mantan Kades

Kepala Bidang (Kabid) Humas Kepolisian Daerah (Polda) Kalbar Kombes Pol Raden Petit Wijaya mengatakan, AS awalnya sempat melapor ke polisi terkait kehilangan uang Rp82 juta.

Kepada polisi, AS mengaku bahwa uang yang disimpan dalam tas itu dicuri saat berada di Sekretariat Desa Nipah Kuning.

“AS telah membuat laporan pengaduan di Polsek Simpang Hilir pada 16 Februari 2024,” ujarnya.

Polisi kemudian menyelidiki kasus tersebut. Berdasarkan hasil penyelidikan dan penelusuran, AS ternyata menghabiskan uang puluhan juta rupiah itu untuk bermain judi slot dan keperluan pribadi.

Ilustrasi Uang - Segera cek penerima Bansos PKH tahap II bulan Mei 2022 di cekbansos.kemensos.go.id, cairkan bantuan melalui ATM atau e-warong.
Ilustrasi Uang (KONTAN/Carolus Agus Waluyo)

“Uang yang seharusnya menjadi honor KPPS digunakan tersangka untuk judi online,” ucap Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kayong Utara AKBP Achmad Dharmianto, Jumat (23/2/2024).

AS sempat tak diketahui keberadaannya. Nomor teleponnya pun tak bisa dihubungi.

Meski demikian, polisi akhirnya berhasil menangkap AS yang berada di rumah orangtuanya, Kamis (22/2/2024) sekitar pukul 10.00 WIB.

Sewaktu diringkus, AS masih bersikukuh uang honor KPPS itu hilang dicuri di kantor desa. Saat ini, polisi telah menetapkan AS sebagai tersangka. Ia ditahan di Mapolres Kayong Utara.

Terkait kasus dugaan penggelapan uang tersebut, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kayong Utara berinisiatif mengadakan urunan untuk membayar honor KPPS Nipah Kuning.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved