Pilpres 2024
ALASAN TPN Ganjar-Mahfud Pakai Jalur Hak Angket Dugaan Kecurangan Pilpres:MK Itu Mahkamah Kalkulator
Tim Pemenangan Ganjar-Mahfud mengungkapkan alasan menggunakan jalur Hak Angket untuk membongkar dugaan kecurangan di Pilpres 2024.
TRIBUN-MEDAN.com - Tim Pemenangan Ganjar-Mahfud mengungkapkan alasan menggunakan jalur Hak Angket untuk membongkar dugaan kecurangan di Pilpres 2024.
Jubir TPN Ganjar-Mahfud Chico Hakim menilai pelanggaran pemilu memang lebih tepat diselidiki di Hak Angket DPR RI.
Chico menjelaskan, penyelidikan pelanggaran dan kecurangan Pemilu harus dilakukan melalui hak angket karena kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK) terbatas.
"Saya ingin menyampaikan kepada masyarakat supaya tidak terkelabui soal penyelidikan kecurangan pemilu, kenapa harus melalui hak angket bukan ke MK? karena banyak hal terkait kecurangan pemilu yang tidak bisa diselesaikan di MK," kata Chico di Jakarta, Sabtu (24/2/2024).
Dia mengungkapkan, Mahkamah Konstitusi hanya berwenang mengusut sengketa Pemilu terkait perselisihan suara.
Padahal pelanggaran atau kecurangan Pemilu tidak hanya terkait dengan hasil perolehan suara.
"MK itu seperti Mahkamah Kalkulator kalau bicara soal pemilu karena MK hanya akan bicara soal sengketa pemilu, atau perselisihan suara," ujar Chico.
Baca juga: Tak Kunjung Dapat Jodoh, Pria Ini Promosikan Diri Pakai Poster di Becak, Janji Bahagiakan Pasangan
Baca juga: VIRAL Pria Jemur Uang Rp30 Juta, Hartanya Basah Gara-gara Terendam Banjir Seminggu
Sementara Hak Angket DPR untuk menyelesaikan permasalahan Pemilu tidak hanya bicara soal perselisihan suara, tetapi pelanggaran pemilu secara keseluruhan baik dari sisi lembaga penyelenggara dan pengawas, pelanggatran prosedur, permainan uang, hingga dugaan keterlibatan aparat pemerintah.
Chico menjelaskan, ada 5 hal yang dapat diselidiki terkait pelanggaran pemilu melalui Hak Angket DPR.
Pertama, memastikan ada tidaknya pelanggaran konstitusi oleh penyelenggara, pengawas, dan lembaga peradilan termasuk MK itu sendiri dalam penyelenggaraan Pemilu.
Kedua, menelisik dugaan adanya keterlibatan aparat baik ASN, TNI/Polri, pejabat BUMN, kepala daerah, dan kepala desa dalam pemenangan salah satu peserta Pemilu.
"Ini juga masalah yang penting dalam pemilu tapi tidak bisa diselesaikan di MK," ungkap Chico.
Ketiga, apakah ada pelanggaran prosedur, permainan uang, intervensi kekuasaan dalam penetapan peserta pemilu, baik penetapan calon presiden (capres), calon wakil presiden (cawapres), maupun partai politik (parpol).
"Nah ini yang ditunggu-tunggu, karena bukan hanya soal penetapan capres dan cawapres tapi juga partai peserta pemilu yang diloloskan KPU, seperti Partai Gelora dan PSI yang kalau ditelisik sebenarnya rentan tidak memenuhi syarat," tutur Chico.
Baca juga: Kapolres Tanjungbalai Cek Pengamanan di PPK, Pastikan Personel Bertugas dengan Baik
Baca juga: Petugas Pengamanan dan Petugas PPK Jalani Cek Kesehatan Sie Dokkes Polres Labuhanbatu
Keempat, menyelidiki soal penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT), bantuan sosial (bansos), dan latar belakang penetapan anggaran tersebut.
| Nama 55 Anggota DPRD DI Yogyakarta Periode 2024-2029, PDIP Kursi Terbanyak Disusul Gerindra dan PKS |
|
|---|
| Nama 50 Anggota DPRD Surabaya 2024-2029, PDIP, Gerindra dan PKB Raup Kursi Terbanyak |
|
|---|
| NASIB PDIP Usai Kalah di Pilpres Juga Bisa Gagal Raih Kursi Ketua DPR Gegara Oposisi: Revisi UU MD3 |
|
|---|
| USAI Nyatakan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Minta Relawan Perubahan Jangan Berhenti Berjuang |
|
|---|
| PKS Niat Gabung Koalisi Prabowo: Golkar Anggap Sensitif, Gelora Tegas Tolak, PSI Sebut Tak Sehat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Jubir-TPN-Ganjar-Mahfud-Chico-Hakim-s.jpg)