Pilpres 2024

ALASAN TPN Ganjar-Mahfud Pakai Jalur Hak Angket Dugaan Kecurangan Pilpres:MK Itu Mahkamah Kalkulator

Tim Pemenangan Ganjar-Mahfud mengungkapkan alasan menggunakan jalur Hak Angket untuk membongkar dugaan kecurangan di Pilpres 2024. 

HO
Jubir TPN Ganjar-Mahfud Chico Hakim menilai pelanggaran pemilu memang  lebih tepat diselidiki di Hak Angket DPR RI.  

TRIBUN-MEDAN.com - Tim Pemenangan Ganjar-Mahfud mengungkapkan alasan menggunakan jalur Hak Angket untuk membongkar dugaan kecurangan di Pilpres 2024. 

Jubir TPN Ganjar-Mahfud Chico Hakim menilai pelanggaran pemilu memang  lebih tepat diselidiki di Hak Angket DPR RI. 

Chico menjelaskan, penyelidikan pelanggaran dan kecurangan Pemilu harus dilakukan melalui hak angket karena kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK) terbatas.

"Saya ingin menyampaikan kepada masyarakat supaya tidak terkelabui soal penyelidikan kecurangan pemilu, kenapa harus melalui hak angket bukan ke MK? karena banyak hal terkait kecurangan pemilu yang tidak bisa diselesaikan di MK," kata Chico di Jakarta, Sabtu (24/2/2024).

Dia mengungkapkan, Mahkamah Konstitusi hanya berwenang mengusut sengketa Pemilu terkait perselisihan suara.

Padahal pelanggaran atau kecurangan Pemilu tidak hanya terkait dengan hasil perolehan suara.

"MK itu seperti Mahkamah Kalkulator kalau bicara soal pemilu karena MK hanya akan bicara soal sengketa pemilu, atau perselisihan suara," ujar Chico.

Baca juga: Tak Kunjung Dapat Jodoh, Pria Ini Promosikan Diri Pakai Poster di Becak, Janji Bahagiakan Pasangan

Baca juga: VIRAL Pria Jemur Uang Rp30 Juta, Hartanya Basah Gara-gara Terendam Banjir Seminggu

Sementara Hak Angket DPR untuk menyelesaikan permasalahan Pemilu tidak hanya bicara soal perselisihan suara, tetapi pelanggaran pemilu secara keseluruhan baik dari sisi lembaga penyelenggara dan pengawas, pelanggatran prosedur, permainan uang, hingga dugaan keterlibatan aparat pemerintah.

Chico menjelaskan, ada 5 hal yang dapat diselidiki terkait pelanggaran pemilu melalui Hak Angket DPR.

Pertama, memastikan ada tidaknya pelanggaran konstitusi oleh penyelenggara, pengawas, dan lembaga peradilan termasuk MK itu sendiri dalam penyelenggaraan Pemilu.

Kedua, menelisik dugaan adanya keterlibatan aparat baik ASN, TNI/Polri, pejabat BUMN, kepala daerah, dan kepala desa dalam pemenangan salah satu peserta Pemilu.

"Ini juga masalah yang penting dalam pemilu tapi tidak bisa diselesaikan di MK," ungkap Chico.

Ketiga, apakah ada pelanggaran prosedur, permainan uang, intervensi kekuasaan dalam penetapan peserta pemilu, baik penetapan calon presiden (capres), calon wakil presiden (cawapres), maupun partai politik (parpol).

"Nah ini yang ditunggu-tunggu, karena bukan hanya soal penetapan capres dan cawapres tapi juga partai peserta pemilu yang diloloskan KPU, seperti Partai Gelora dan PSI yang kalau ditelisik sebenarnya rentan tidak memenuhi syarat," tutur Chico.

Baca juga: Kapolres Tanjungbalai Cek Pengamanan di PPK, Pastikan Personel Bertugas dengan Baik

Baca juga: Petugas Pengamanan dan Petugas PPK Jalani Cek Kesehatan Sie Dokkes Polres Labuhanbatu

Keempat, menyelidiki soal penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT), bantuan sosial (bansos), dan latar belakang penetapan anggaran tersebut.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved