Berita Viral

AHY dan Moeldoko Kini Satu Kabinet, Mungkinkah Perebutan Kursi Ketum Demokrat Masih Berlanjut?

Tak hanya itu, perseteruan antara AHY dengan Moeldoko pun kembali diungkit. Kini, setelah keduanya berada dalam kabinet yang sama, apakah perebutan k

Editor: Liska Rahayu
Istimewa
AHY dan Moeldoko 

TRIBUN-MEDAN.com - Masuknya AHY ke dalam kabinet Jokowi jelang akhir jabatannya, tentu menarik perhatian publik.

Partai Demokrat yang selama hampir 9 tahun menjadi oposisi, kini akhirnya bergabung dengan pemerintahan.

Tak hanya itu, perseteruan antara AHY dengan Moeldoko pun kembali diungkit.

Kini, setelah keduanya berada dalam kabinet yang sama, apakah perebutan kursi ketum Demokrat terus berlanjut?

Partai Demokrat resmi berada satu perahu dengan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko dalam kabinet pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin.

Hal ini ditandai dengan dilantiknya Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Negara (ATR/BPN) di Istana Negara pada 21 Februari 2024 lalu.

Sebagaimana diketahui, AHY dan Moeldoko sempat berseteru karena saling mengeklaim kursi kepemimpinan Partai Demokrat.

Gerakan untuk merebut Demokrat dari kepemimpinan AHY terjadi sejak awal 2021.

Saat itu, sejumlah kader senior Demokrat, yakni Jhoni Allen Marbun dan Marzuki Alie menginisiasi kongres luar biasa (KLB) di Deli Serdang dan menunjuk Moeldoko sebagai ketua umum tandingan.

Namun, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyatakan kepengurusan Demokrat yang sah adalah yang berada di bawah kepemimpinan AHY.

Lantas bagaimana proses perebutan kursi Ketum Demokrat, pasca meleburnya AHY dan Moeldoko di kabinet?

Tuduhan Demokrat untuk Istana

Kembali ke tahun 2023, tepatnya bulan Juni, Partai Demokrat sempat menuding pihak Istana di balik upaya pengambilalihan kursi kepemimpinan AHY.

Saat itu tengah ramai peninjauan kembali (PK) yang dilakukan oleh Moeldoko untuk mengambil alih Partai Demokrat.

PK tersebut diajukan kubu Moeldoko melalui Mahkamah Agung (MA).

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved