Breaking News

Pemilu 2024

GARA-GARA 6 Pramugari, TPS di Makassar Lakukan Pemungutan Suara Ulang, Nyoblos Hanya Pakai KTP

Keenam pramugari tersebut menggunakan hak pilihnya tanpa membawa formulir a5 atau surat pindah pada saat pemungutan suara lalu.

Editor: Satia
TRIBUN MEDAN/ANISA
Ilustrasi TPS di Makassar lakukan pemungutan suara ulang 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Gara-gara mencoblos hanya dengan menggunakan KTP, Pemungutan Suara Ulang (PSU) dilakukan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Makassar.

Diketahui pada 14 Februari lalu, ada 6 pramugari yang ikut mencoblos dengan hanya menggunakan KTP dan surat tugas.

Keenam pramugari tersebut menggunakan hak pilihnya tanpa membawa formulir a5 atau surat pindah pada saat pemungutan suara lalu.

Baca juga: SUARA Tertinggi Calon Legislatif DPR RI di Dapil Sumut 3, Ada Rudi Hartono Bangun dan ADK Tandjung

Mereka mencoblos di TPS 04 di Kelurahan Baru, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar, yang tidak jauh dari hotel tempatnya menginap.

Akhirnya, TPS 04 menggelar PSU di dalam area SMP Negeri 53, Jalan Samiun, Sabtu (24/2/2024).

PSU di TPS ini hanya berlaku untuk pemilihan presiden dan wakil presiden.

PSU juga terpantau sepi dari pemilih yang datang menggunakan hak suaranya meski digelar saat akhir pekan.

Ketua KPPS TPS 04 Kelurahan Baru, Nahda mengatakan, proses pemungutan suara ulang di TPS-nya dilakukan karena ada pemilih yang datang tanpa membawa formulir a5 atau surat pindah memilih tapi diperbolehkam mencoblos.

"Saya pikir bisa surat tugasnya itu, ternyata bukan seperti itu. Pemilih tambahan tidak bawa a5," ujarnya. Nahda menjelaskan, keenam orang pramugari yang sedang transit di Kota Makassar dari penerbangan asal Jakarta.

Baca juga: Manajemen Baru Manchester United Berubah Pikiran, Kini Pertimbangkan Nasib Greenwood

Sementara itu, Ketua Panwascam Kecamatan Ujung Pandang, Herawan Rio Saputra mengungkapkan, terdapat dua TPS di wilayahnya direkomendasikan untuk menggelar PSU, di antaranya TPS 02 Kelurahan Bulogading, dan TPS 04 Kelurahan Baru.

"Pelanggarannya sama, yakni orang datang tanpa membawa formulir a5 atau surat pindah memilih sehingga tidak dinyatakan terdaftar sebagai daftar pemilih khusus (DPK) dan daftar pemilih tambahan (DPTB). Pemilih dibiarkan memilih oleh KPPS-nya, tetapi pemilih tidak masuk dalam daftar.Regulasi seharusnya mereka mengurus dulu, mendaftar," tuturnya.

Herawan menjelaskan, TPS 04 terdapat enam pramugari mencoblos.

Sementara di TPS 02 Kelurahan Bulogading juga memiliki memiliki kesalahan sama, yakni tiga pemilih asal Kota Palu, Sulawesi Tengah dan Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan dibiarkan memilih tak sesuai regulasi.

Baca juga: Demi Beli HP baru, Wanita di Riau Tega Rampok dan Aniaya Nenek Sendiri, Kepala Bocor Dipukul Besi

"Enam KTP dari Jakarta, pramugari semua. Mereka tidak pernah mengurus selama dibuka pendaftaran, tetapi hari H langsung masuk memilih. Ada tiga pemilih, dua dari Palu satu dari Toraja," tambahnya.

Diketahui, 10 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di 5 Kecamatan di Kota Makassar menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU), Sabtu (24/2/2024).

 

Baca Berita Tribun Medan Lainnya di Google News

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved