Viral Medsos
SOSOK Sophia Hutabarat Ditangkap, Kasus Investasi Bodong Berkedok Trading Forex Capai Rp10,3 Miliar
Diketahui, Sophia Loretta Hutabarat telah 10 tahun menjadi buronan atau daftar pencarian orang (DPO) terkait investasi bodong berkedok trading forex.
Sekitar 10 tahun berselang, Tim Intel Kejaksaan Agung (Kejagung) menemui titik terang dari informasi yang menunjukkan bahwa terpidana tengah berada di kediamannya di Desa Mertoyudan Kecamatan Mertoyudan Kabupaten Magelang. Kemudian pada Selasa 20 Februari 2024 aparat langsung melakukan penangkapan.
Konstruksi kasus
Diketahui, Sophia dan Michael melakukan penipuan dan pencucian uang dengan kedok investasi trading forex.
Korban bernama Erika Agustin dijanjikan mendapatkan profit sebesar 8,5 persen dari sejumlah dana investasi.
Korban ternyata juga mengumpulkan 9 orang lain untuk mengikuti investasi bodong tersebut. Total nominal yang disetorkan kepada kedua terpidana sebesar Rp 10,3 miliar.
Kenyataannya, uang yang dihimpun justru digunakan untuk keperluan pribadi mereka, seperti kredit apartemen, bisnis gingseng, pembelian tanah, pembelian tanah sertifikat hak milik (SHM), dan kredit mobil.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Magelang, Aldy Slesviqtor Hermon, menuturkan perkara Shopia sempat diadili di Pengadilan Negeri Mungkid pada 2013 lalu.
Saat itu, hakim memvonis bebas Sophia. Menyikapi vonis bebas tersebut, Kejaksaan Negeri Magelang kemudian melakukan upaya hukum kasasi.
Kasasi pun dikabulkan dan Mahkamah Agung (MA) memvonis terpidana dengan hukuman penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp3 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama satu tahun.
"Di Pengadilan Negeri diputus bebas, langsung jaksa melakukan kasasi. Putusan kasasi terpidana masuk 10 tahun, sesuai dengan tuntutan jaksa dan denda Rp3 miliar subsider 1 tahun," ujar Aldy, Kamis (22/2/2024).
Selasa 20 2024, sekitar pukul Bertempat di Jl. Damar No. 9 Prajenan, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung bersama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang berhasil mengamankan Terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.
Biodata terpidana:
Nama : Sophia Loretta Hutabarat
Tempat lahir : Palembang, Sumatera Selatan.
Tanggal lahir: 14 September 1970 (54 tahun)
| REKAM JEJAK Brigjen Yusri Yunus, Daftar Jabatan Penting di Polri Pernah Diemban Yusri Yunus |
|
|---|
| DUDUK PERKARA Oknum TNI Prada SA Ngamuk di Tempat Hiburan Malam, TNI AD Usut Asal Senjata Api |
|
|---|
| SOSOK Brigjen Yusri Yunus Petinggi Polri Meninggal Tadi Malam, Yusri Rekan Seangkatan Kapolri |
|
|---|
| Nasib Oknum Polisi M Yunus Tendang Pengendara, Kapolres Prabumulih Diminta Bertindak, Kronologinya |
|
|---|
| Paniknya Pejabat Ini Tiba-tiba Didatangi Petugas dan Ditangkap, Puluhan Juta Uang di Bawah Meja |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Sosok-Sophia-Loretta-Hutabarat-Ditangkap-di-Kasus-Investasi-Bodong.jpg)