Viral Medsos

Ditinggal Istri Merantau, Pria di Lampung Rudapaksa Putrinya, Korban Ditampar Jika Tak Menurut

Kapolsek menjelaskan, peristiwa itu terjadi lantaran korban dan pelaku hanya tinggal berdua.

|
Editor: Satia
Tribun batam via tribunwiki
ilustrasi anak dirudapaksa 

Pelaku kini diamankan karena telah melakukan tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur.

Baca juga: Polres Pelabuhan Belawan Gelar Kegiatan Pembinaan Pemulihan Profesi dan Pembinaan Ulang Personil

Dia disangkakan Pasal 81 dan 82 UU Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2016 Tentang perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Junto Pasal 76D dan 76E Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002. Tentang Perlindungan Anak.

"Pelaku diancam pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," ujarnya.

 

Artikel ini diolah Tribunnews

Baca Berita Tribun Medan Lainnya di Google News

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved