Pemilu 2024
UPDATE Nama-nama Caleg Perpotensi Lolos Jadi Anggota DPR dari Dapil Sumut, 9 Caleg DPRD Karo
Selain calon DPR. Ada juga bocoran terbaru 9 caleg dari dapil Karo 2 diprediksi lolos jadi anggota DPRD. Simak juga pembagian kursi DPR dan DPRD
10 Sabam Sinaga (Demokrat)
Dapil Sumut 3
Pertarungan di dapil 3 Sumut juga tak kalah sengit. Dapil Sumut 3 sendiri terdiri dari 10 Kabupaten dan Kota seperti, Pematangsiantar, Binjai, Batubara, Simalungun, Langkat, Dairi, Pakpak Barat, Asahan, Tanjung Balai.
Berdasarkan real count KPU, data yang masuk telah mencapai 49,35 persen atau setara 7.183 dari 14.554 tempat pemungutan suara.
Pada penghitungan suara sementara, PDIP berada di peringkat teratas dengan 156.453 suara atau 22,51 persen.
Golkar membuntuti dari belakang dengan perolehan sementara mencapai 152.825 suara atau 21,98 persen.
Sementara pada posisi ketiga ditempati NasDem yang unggul tipis atas Gerindra.
NasDem mendapatkan perolehan suara sementara sebesar 89.486 suara sementara Gerindra mendapatkan 86.059 suara.
DAPIL SUMUT 3 (10 KURSI )
1.Sugiat Santoso (Gerindra)
2. Bane Raja Manalu (PDIP)
3.Bob Andika Mamana Sitepu (PDIP)
4. Junimart Girsang (PDIP)
5. Ahmad Doli Kurnia Tanjung (Golkar)
6. Mangihut Sinaga (Golkar)
7.Delia Pratiwi Sitepu (Golkar)
8. JR Saragih (NasDem)
9.Ansory Siregar (PKS)
10 Hinca Panjaitan (Demokrat)
Berikut ini sembilan nama yang diprediksi akan lolos masuk menjadi anggota legislatif di Kabupaten Karo :
1. Mathius Hernandez Bukit, nomor urut 2 dari PDI Perjuangan
2. Eldy Corona Barus, nomor urut 1 dari PDI Perjuangan
3. Firman Firdaus Sitepu, nomor urut 1 dari Partai Golkar
4. Davit Kristian Sitepu, nomor urut 1 dari Partai NasDem
5. Abdi S. Depari, nomor urut 1 dari Partai Amanat Nasional (PAN)
6. Perdata Ginting, nomor urut 1 dari Partai Hanura
7. Ramli Simanjorang, nomor urut 2 dari Partai Nasdem
8. Rina Sebayang, nomor urut 6 dari Partai Gerindra
9. Romanus Ginting, nomor urut 1 dari Partai Perindo
Dari kesembilan nama di atas, didominasi oleh nama lama atau calon petahana yang mana sebelumnya menjabat sebagai anggota DPRD Karo periode 2019-2024.
Dari seluruh nama ini, tiga di antara merupakan nama baru yaitu Mathius Hernandez Bukit, Ramli Simanjorang, dan Rina Sebayang.
Cara Penghitungan Kursi
Pembagian kursi DPR dan DPRD pada Pemilu 2024 masih menggunakan metode Sainte Lague yang juga digunakan pada 2019 lalu.
Aturan mengenai metode Sainte Lague tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, yaitu dalam Pasal 414 Ayat 1, disebutkan bahwa setiap partai politik peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara sebesar 4 persen.
Partai yang tidak memenuhi ambang batas tak akan diikutsertakan dalam penentuan kursi di DPR RI.
Adapun untuk penentuan kursi DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, seluruh partai politik akan dilibatkan.
Kemudian menilik dari Pasal 415 (2), setiap partai politik yang memenuhi ambang batas akan dibagi dengan bilangan pembagi 1 yang diikuti secara berurutan dengan bilangan ganjil 3, 5, 7 dan seterusnya.
Sebagai contoh, satu daerah pemilihan (Dapil) memiliki alokasi enam kursi.
Dari hasil Pemilu Partai A mendapat 30.000 suara, Partai B mendapat 20.000 suara, Partai C mendapat 15.000 suara, Partai D mendapat 7.000 suara dan Partai E mendapat 5.000 suara.
Cara menghitung untuk kursi pertama:
Partai A : 30.000 dibagi 1 = 30.000
Partai B : 20.000 dibagi 1 = 20.000
Partai C : 15.000 dibagi 1 = 15.000
Partai D : 7.000 dibagi 1 = 7.000
Partai E : 5.000 dibagi 1 = 5.000
Dari pembagian itu, suara paling besar ada Partai A. Sehingga Partai A berhak satu kursi.
Cara menghitung untuk kursi kedua:
Partai A dibagi dengan bilangan 3, sedangkan Partai lainnya tetap dengan 1, berikut contohnya:
Partai A : 30.000 suara dibagi 3 = 10.000
Partai B: 20.000 dibagi 1 = 20.000
Partai C : 15.000 dibagi 1 = 15.000
Partai D: 7.000 dibagi 1 = 7.000
Partai E : 5.000 dibagi 1 = 5.000
Dari pembagian itu, jatah kursi kedua diperoleh Partai B.
Cara menghitung untuk kursi ketiga:
Partai A dan Partai B dibagi 3, sedangkan Partai lainnya tetap dibagi 1.
Partai A : 30.000 dibagi 3 = 10.000
Partai B : 20.000 dibagi 3 = 6.666
Partai C : 15.000 dibagi 1 = 15.000
Partai D : 7.000 dibagi 1 = 7.000
Partai E : 5.000 dibagi 1 = 5.000
Berdasarkan pembagian tersebut, kursi ke-3 diperoleh Partai C.
Cara menghitung untuk kursi keempat
Partai A, Partai B, dan Partai C dibagi 3, sedangkan partai lain tetap dibagi 1.
Partai A : 30.000 dibagi 3 = 10.000
Partai B : 20.000 dibagi 3 = 6.666
Partai C : 15.000 dibagi 3 = 5.000
Partai D : 7.000 dibagi 1 = 7.000
Partai E : 5.000 dibagi 1 = 5.000
Dengan hasil di atas, maka Partai A kembali meraih satu kursi.
Cara menghitung untuk kursi kelima
Partai A dibagi bilangan 5, Partai B dan Partai C dibagi 3, dan partai lain tetap 1.
Partai A : 10.000 dibagi 5 = 2.000
Partai B : 20.000 dibagi 3 = 6.666
Partai C : 15.000 dibagi 3 = 5.000
Partai D : 7.000 dibagi 1 = 7.000
Partai E : 5.000 dibagi 1 = 5.000
Dengan hasil pembagian itu, maka Partai D meraih alokasi 1 kursi.
Cara menghitung untuk kursi keenam
Penghitungan kursi ke-6, Partai A dibagi bilangan 5, Partai B, Partai C, dan Partai D dibagi 3, dan partai lain tetap 1.
Partai A : 10.000 dibagi 5 = 2.000
Partai B : 20.000 dibagi 3 = 6.666
Partai C : 15.000 dibagi 3 = 5.000
Partai D : 7.000 dibagi 3 = 2.333
Partai E : 5.000 dibagi 1 = 5.000
Kursi keenam diperoleh Partai B.
Dengan demikian, komposisi perolehan suara partai untuk contoh dapil di atas adalah Partai A dan Partai B mendapat masing-masing dua kursi, sedangkan partai C dan Partai D masing-masing 1 kursi.
(cr17/mns/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Anggota-Dewan-di-Gedung-DPR-RI-Senayan.jpg)