Pilpres 2024

Tunggu Perhitungan KPU, Mahfud Tak Mau Berandai-andai Soal Presiden Terpilih Ditetapkan

Dalam hasil perhitungan suara atau Real Count Prabowo-Gibran mengungguli kedua pasangan calon, yakni Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud.

Editor: Satia
HO
Mahfud MD dalam debat cawapres Minggu (21/1/2024).  

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Calon Wakil Presiden nomor urut 3 Mahfud MD angkat bicara mengenai dirinya akan berada di dalam pemerintahan atau di luar usai Presiden terpilih ditetapkan.

Dirinya tak mau berandai-andai mengenai siapa presiden yang terpilih, sebab masih menunggu hasil perhitungan suara dari KPU RI.

Diketahui, dalam hasil perhitungan suara atau Real Count Prabowo-Gibran mengungguli kedua pasangan calon, yakni Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud.

Baca juga: Dinkes Sumut Mencatat Ada 6 Petugas PPS Meninggal Dunia

Di mana, Prabowo-Gibran berhasil meraup 64 juta suara.

"Jangan berandai-andai, ini belum ada (hasil) perhitungan (suara) kok, belum selesai," kata Mahfud, di kediamannya di kawasan Kuningan Jakarta pada Kamis (22/2/2024).

Mahfud pun menegaskan, hal yang terpenting baginya adalah semua pihak berperan untuk memperbaiki negara.

"Kita tidak mau berandai-andai terlalu jauh yang penting kita semua berperan untuk memperbaiki negara ini," kata dia.

Sebagai informasi, saat ini KPU masih melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara.

Proses tersebut berlangsung sejak 15 Februari 2024 sampai 20 Maret 2024.

Kemudian KPU akan mengumumkan hasil penghitungan dan rekapitulasi suara presiden dan wakil presiden, DPR RI, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

Baca juga: UPDATE Hasil Perhitungan Suara, Prabowo Raih 64 Juta Suara, Anies 26 Juta dan Ganjar 18 Juta

Peserta pemilu dapat mengajukan daftar permohonan perselisihan hasil pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Jika tidak ada permohonan perselisihan, maka presiden dan wakil presiden serta legislatif terpilih akan ditetapkan paling lambat tiga hari setelah KPU memperoleh surat dari MK.

Namun demikian, jika terdapat permohonan perselisihan hasil pemilu, maka penetapan presiden dan wakil presiden paling lambat tiga hari setelah putusan MK dibacakan.

Hal tersebut juga yang berlaku bagi hasil pemilihan anggota DPR RI, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

Perselisihan hasil pemilu, menurut Undang-Undang MK, wajib diputus dalam jangka waktu 14 hari sejak permohonan tercatat dalam buku register perkara konstitusi.

Pengucapan sumpah atau janji presiden dan wakil presiden sedianya akan digelar pada 20 Oktober 2024.

 

Artikel ini diolah Tribunnews

Baca Berita Tribun Medan Lainnya di Google News

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved