Berita Viral

BERIKUT RINCIAN Gaji dan Tunjangan Presiden dan Wakil Presiden, Pejabat Negara, hingga Kepala Daerah

Dalam PP No.75 Tahun 2000 pada pasal 1 dijelaskan bahwa besaran gaji dan tunjangan yang diterima Pejabat Negara selain Presiden dan Wakil Presiden RI.

|
Editor: AbdiTumanggor
KOMPAS TV
PELANTIKAN Pejabat Negara di Istana Negara Jakarta, Rabu (21/2/2024). Inilah besaran gaji dan tunjangan Pejabat Negara, Presiden, Wakil Presiden, DPR, hingga Kepala Daerah. (Kompas TV) 

TRIBUN-MEDAN.COM - Masa jabatan Joko Widodo (Jokowi) dan Ma’ruf Amin sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia berakhir pada 20 Oktober 2024 mendatang.

Jabatan Presiden dan Wakil Presiden berikutnya di Periode 2024-2029 akan dilanjutkan pemenang Pilpres yang telah berlangsung pencoblosannya pada 14 Feburari 2024 lalu.

Diketahui, ada tiga pasangan capres-cawapres 2024 bersaing, yaitu pasangan nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, pasangan nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, dan pasangan nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.

Untuk sementara ini, pasangan nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka unggul di Pilpres 2024.

Hal itu menilik dari real count KPU di pemilu2024.kpu.go.id, Kamis (22/2/2024) pagi.

Di data KPU, sudah 74,28 persen data Tempat Pemungutan Suara (TPS) telah tertampung masuk.

Prabowo-Gibran tercatat mengumpulkan 62.954.548 suara atau 58,86 persen.

Anies-Cak Imin sebanyak 25.779.632 atau 24,1 persen.

Sedangkan Ganjar Pranowo-Mahfud MD memperoleh 18.216.225 suara atau 17,03 persen.

Dengan demikian, Prabowo memperlebar perolehan suara dengan Anies menjadi 37,18 juta suara.

Jika Prabowo-Gibran menang di Pilpres 2024, Berapakah Gaji yang Diterima?

Jika merujuk pada besaran gaji dan tunjangan pejabat negara tertentu di pemerintahan Jokowi di periode 2019-2024, dapat melihat pada acuan penerimaan gaji sesuai Undang-undang No 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden dan juga KEPRES nomor 68 tahun 2000.

Dalam PP No.75 Tahun 2000 pada pasal 1 dijelaskan bahwa besaran gaji dan tunjangan yang diterima Pejabat Negara selain Presiden dan Wakil Presiden RI.

Berikut rincian gaji dan tunjangan Pejabat Negara tahun 2019-2024.

Presiden:

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved