Medan Terkini

Aniaya Pengunjung, Sekuriti Tempat Perbelanjaan Ini Dijebloskan ke Penjara

Menurut Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Teddy Jhon Sahala Marbun, kasus itu berawal ketika korban bernama Dedi Batubara datang berbelanja ke lokasi.

|

Aniaya Pengunjung, Sekuriti Tempat Perbelanjaan Akhirnya Dijebloskan ke Penjara

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Seorang sekuriti ditangkap polisi, setelah melakukan penganiayaan terhadap salah seorang warga.

Pelaku yakni berinisial RH (25) warga Jalan Pertiwi, Kecamatan Medan Tembung.

Penganiayaan itu terjadi di Gedung Antara Jalan Putri Hijau, Kecamatan Medan Barat, pada Sabtu (17/2/2024) kemarin.

Menurut Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Teddy Jhon Sahala Marbun, kasus itu berawal ketika korban bernama Dedi Batubara datang berbelanja ke lokasi tersebut.

Saat tiba di sana, sekuriti lain menyarankan agar sepeda motor korban diparkirkan di areal gedung.

"Salah satu petugas keamanan mempersilahkan korban parkir di tempatnya," kata Teddy kepada Tribun Medan, Rabu (21/2/2024).

Katanya, setelah selesai berbelanja korban mengambil sepeda motornya di areal gedung perbelanjaan.

Namun, saat itu pelaku ini langsung menegur korban dan melarangnya untuk parkir di lokasi.

"Setelah selesai belanja, korban mengambil motor lalu di tegur oleh tersangka ini yang mengatakan mengapa parkir di situ, korban menjawab disuruh sama petugas lain," sebutnya.

Teddy menyampaikan, waktu itu pelaku ini langsung emosi dan langsung menganiaya korban.

"Pelaku merasa tersinggung, dan melakukan penganiayaan sempat di relai. Korban mengalami luka di bagian kepala," ucapnya.

Dijelaskannya, setelah penganiayaan itu korban pun membuat laporan ke Polsek Medan Barat.

Polisi yang menerima laporan korban pun langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku, pada Senin (19/2/2024).

"Tim Reskrim Polsek Medan Barat melakukan pengembangan, dari rekaman CCTV dan memeriksa saksi-saksi berhasil diamankan pelaku," ujarnya.

Lebih lanjut, Teddy mengatakan atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat 1.

"Ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara," pungkasnya.

(cr11/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved