Sumut Memilih

INILAH Nama 10 Caleg Diprediksi Lolos ke DPR RI dari Dapil Sumut III, PDIP dan Golkar Dapat 3 Kursi

Daerah Pemilihan Sumtara Utara III atau Dapil Sumut III ternyata masih menjadi kandang banteng atau lumbung suara PDIP.

|
Editor: Juang Naibaho
Tribunmedan.com/HO
Tangkap layar hasil hitung KPU untuk DPR RI, Senin (19/2/2024) sore. PDIP dan Golkar diperkirakan mendapat masing-masing 3 kursi. 

TRIBUN-MEDAN.com - Daerah Pemilihan Sumtara Utara III atau Dapil Sumut III ternyata masih menjadi kandang banteng atau lumbung suara PDIP.

Dapil Sumut III meliputi Kabupaten Asahan, Dairi, Karo, Langkat, Pakpak Bharat, Simalungun, Kota Binjai, Kota Pematangsiantar, dan Kota Tanjungbalai.

Pada periode sebelumnya, PDIP mendapatkan 3 kursi dari dapil ini. Terbanyak dibanding parpol lainnya.

Ketiga kader PDIP yang duduk di DPR RI yakni Djarot Saiful Hidayat, Junimart Girsang, dan Bob Andika Mamana Sitepu.

Pada Pemilu 2024 ini, ketika jagoan PDIP di Pilpres Ganjar-Mahfud terpuruk, perolehan suara partai banteng di Sumut III ternyata tak luntur.

Data real count KPU per Senin (19/2/2024) pukul 17.10 WIB, suara PDIP sudah mencapai 150.805 atau 22,51 persen.

PDIP unggul tipis dari Partai Golkar yang mengoleksi 145.543 suara.

Adapun data masuk tercatat dari 6.910 TPS atau 47,48 persen.

Melihat perolehan suara sementara ini, PDIP berpeluang menempatkan tiga wakilnya di DPR RI, dari alokasi total 10 kursi di Dapil Sumut III.

Tiga caleg yang berpotensi melenggang ke Senayan adalah Bob Andika Mamana Sitepu 30.799 suara, Bane Raja Manalu 28.151, dan Junimart Girsang 27.767.

Sedangkan perolehan suara caleg incumbent Djarot Saiful Hidayat saat ini masih terpaut jauh, yakni 16.141.

Berikut perolehan suara parpol di Sumut III:

- PKB 22.254
- Gerindra 79.697
- PDIP 150.805
- Golkar 145.543
- Nasdem 85.445
- PKS 47.958
- PAN 27.934
- Demokrat 42.830

Perhitungan berdasarkan suara masuk sementara, PDIP dan Golkar bisa mendapatkan masing-masing 3 kursi.

Sedangkan Partai Nasdem, Gerindra, PKS, dan Demokrat masing-masing mendapat 1 kursi. Berikut rinciannya:

1. Bob Andika Mamana Sitepu (PDIP 30.799 suara)

2. Ahmad Doli Kurnia Tandjung (Golkar 40.407 suara)

3. JR Saragih (Nasdem 33.591 suara)

4. Sugiat Santoso (Gerindra 16.529 suara)

5. Bane Raja Manalu (PDIP 28.151 suara)

6. Mangihut Sinaga (Golkar 37.173 suara)

7. Ansory Siregar (PKS 16.274 suara)

8. Hinca Panjaitan (Demokrat 23.039 suara)

9. Junimart Girsang (PDIP 27.767)

10. Delia Pratiwi Br Sitepu (Golkar 21.927)

Dari 10 nama calon anggota DPR RI tersebut, enam di antaranya adalah incumbent.

Sedangkan tiga wajah baru yakni Sugiat Santoso, Bane Raja Manalu, JR Saragih, dan Mangihut Sinaga.

Adapun caleg incumbent yang diprediksi lengser periode ini adalah Djarot Saiful Hidayat dari PDIP, Djohar Arifin Husin dari Gerindra, dan Nasril Bahar dari PAN.

Pembagian Kursi

Pembagian kursi DPR dan DPRD pada Pemilu 2024 masih menggunakan metode Sainte Lague yang juga digunakan pada 2019 lalu.

Aturan mengenai metode Sainte Lague tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, yaitu dalam Pasal 414 Ayat 1, disebutkan bahwa setiap partai politik peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara sebesar 4 persen.

Partai yang tidak memenuhi ambang batas tak akan diikutsertakan dalam penentuan kursi di DPR RI.

Adapun untuk penentuan kursi DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, seluruh partai politik akan dilibatkan.

Kemudian menilik dari Pasal 415 (2), setiap partai politik yang memenuhi ambang batas akan dibagi dengan bilangan pembagi 1 yang diikuti secara berurutan dengan bilangan ganjil 3, 5, 7 dan seterusnya.

Sebagai contoh, satu daerah pemilihan (Dapil) memiliki alokasi enam kursi.

Dari hasil Pemilu Partai A mendapat 30.000 suara, Partai B mendapat 20.000 suara, Partai C mendapat 15.000 suara, Partai D mendapat 7.000 suara dan Partai E mendapat 5.000 suara.

Cara menghitung untuk kursi pertama:

Partai A : 30.000 dibagi 1 = 30.000
Partai B : 20.000 dibagi 1 = 20.000
Partai C : 15.000 dibagi 1 = 15.000
Partai D : 7.000 dibagi 1 = 7.000
Partai E : 5.000 dibagi 1 = 5.000
Dari pembagian itu, suara paling besar ada Partai A. Sehingga Partai A berhak satu kursi.

Cara menghitung untuk kursi kedua:
Partai A dibagi dengan bilangan 3, sedangkan Partai lainnya tetap dengan 1, berikut contohnya:

Partai A : 30.000 suara dibagi 3 = 10.000
Partai B: 20.000 dibagi 1 = 20.000
Partai C : 15.000 dibagi 1 = 15.000
Partai D: 7.000 dibagi 1 = 7.000
Partai E : 5.000 dibagi 1 = 5.000
Dari pembagian itu, jatah kursi kedua diperoleh Partai B.

Cara menghitung untuk kursi ketiga:
Partai A dan Partai B dibagi 3, sedangkan Partai lainnya tetap dibagi 1.

Partai A : 30.000 dibagi 3 = 10.000
Partai B : 20.000 dibagi 3 = 6.666
Partai C : 15.000 dibagi 1 = 15.000
Partai D : 7.000 dibagi 1 = 7.000
Partai E : 5.000 dibagi 1 = 5.000
Berdasarkan pembagian tersebut, kursi ke-3 diperoleh Partai C.

Cara menghitung untuk kursi keempat
Partai A, Partai B, dan Partai C dibagi 3, sedangkan partai lain tetap dibagi 1.

Partai A : 30.000 dibagi 3 = 10.000
Partai B : 20.000 dibagi 3 = 6.666
Partai C : 15.000 dibagi 3 = 5.000
Partai D : 7.000 dibagi 1 = 7.000
Partai E : 5.000 dibagi 1 = 5.000
Dengan hasil di atas, maka Partai A kembali meraih satu kursi.

Cara menghitung untuk kursi kelima
Partai A dibagi bilangan 5, Partai B dan Partai C dibagi 3, dan partai lain tetap 1.

Partai A : 10.000 dibagi 5 = 2.000
Partai B : 20.000 dibagi 3 = 6.666
Partai C : 15.000 dibagi 3 = 5.000
Partai D : 7.000 dibagi 1 = 7.000
Partai E : 5.000 dibagi 1 = 5.000
Dengan hasil pembagian itu, maka Partai D meraih alokasi 1 kursi.

Cara menghitung untuk kursi keenam
Penghitungan kursi ke-6, Partai A dibagi bilangan 5, Partai B, Partai C, dan Partai D dibagi 3, dan partai lain tetap 1.

Partai A : 10.000 dibagi 5 = 2.000
Partai B : 20.000 dibagi 3 = 6.666
Partai C : 15.000 dibagi 3 = 5.000
Partai D : 7.000 dibagi 3 = 2.333
Partai E : 5.000 dibagi 1 = 5.000
Kursi keenam diperoleh Partai B.

Dengan demikian, komposisi perolehan suara partai untuk contoh dapil di atas adalah Partai A dan Partai B mendapat masing-masing dua kursi, sedangkan partai C dan Partai D masing-masing 1 kursi. (*/tribunmedan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved