Lifestyle

Hukum Merokok dan Vaping saat Puasa, Apakah Batal? Berikut Ini Penjelasannya

Saat menjalankan ibadah Ramadan, ada sejumlah hal yang bisa membatalkan puasa. Satu diantaranya makan dan minum. Lantas, bagaimana dengan merokok?

Editor: Array A Argus
Thinkstock
ILUSTRASI MEROKOK 

TRIBUN-MEDAN.COM,- Seorang muslim yang tengah menjalankan ibadah puasa Ramadan wajib menghindari berbagai hal yang bisa membatalkan puasa.

Satu diantara hal yang bisa membatalkan puasa adalah makanan dan minum.

Bukan cuma itu saja, bersenggama di siang hari juga bisa membatalkan puasa, bahkan ada hukuman yang berlaku atas tindakan tersebut.

Di sisi lain, banyak juga yang bertanya mengenai hukum merokok atau mengisap vaping di siang harui.

Apakah merokok dan vaping dapat membatalkan puasa Ramadan? Jawabannya iya.

Seseorang yang merokok dan mengisap vaping dapat membatalkan puasa.

Sebab, menurut Mubalig Pakar Fiqh, Ustaz Tajul Muluk, ada zat yang masuk ke dalam tubuh ketika seseorang merokok atau mengisap vaping

Dalam kanal YouTube Tribunnews.com, Ustaz Tajul Muluk mengungkapkan, merokok atau mengisap vaping termasuk hal yang membatalkan puasa

"Rokok itu dikonsumsi seperti minum dan makan. Merokok dapat membatalkan puasa. Karena ketika seseorang menghirup rokok tersebut ada materi (nikotin) yang ikut masuk ke dalam" ujarnya.

Tidak hanya rokok, rokok elektrik seperti vape juga dapat membatalkan puasa.

Hal tersebut disampaikan oleh Dosen IAIN Surakarta, Muh Nashirudin, melalui program Tanya Ustaz di kanal YouTube Tribunnews.com.

"Merokok itu membatalkan puasa, termasuk rokok elektrik (vape)," ujarnya.

Hal-hal yang Membatalkan Puasa

Dikutip dari Buku Panduan Praktis Islami, berikut adalah hal-hal yang membatalkan puasa:

- Makan;

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved