Pemilu 2024

CALEG DPD Ketahuan Gunakan Kapal Dishub Untuk Kampanye, Awalnya Ngaku Cuma Sosialisasi Aturan KPU

Caleg DPD RI Fahira idris terancam dipidana gegara menggunakan kapal Dinas Perhubungan DKI Jakarta saat melakukan kunjungan ke Kepualuan Seribu. 

HO
Caleg DPD RI Fahira idris terancam dipidana gegara menggunakan kapal Dinas Perhubungan DKI Jakarta saat melakukan kunjungan ke Kepualuan Seribu.  

TRIBUN-MEDAN.com - Caleg DPD RI Fahira idris terancam dipidana gegara menggunakan kapal Dinas Perhubungan DKI Jakarta saat melakukan kunjungan ke Kepualuan Seribu. 

Fahira yang merupakan petahan sempat mengatakan menggunakan kapal Dishub untuk sosialisasi aturan KPU bukan kampanye. 

Namun Bawaslu mengatakan sudah mendapatkan bukti bahwa Fahira melakukan kampanye di Kepulauan Seribu. 

“Fakta hasil penelusuran, terlapor bukan melaksanakan kegiatan sosialisasi peraturan atau serap aspirasi, melainkan kegiatan kampanye,” ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Benny Sabdo, Senin (17/2/2024).

Benny menerangkan, terungkapnya dugaan pelanggaran ini berawal dari pelaksanaan pengawasan kegiatan kampanye Fahira Idris pada 29 Januari 2024.

Saat itu, petugas pengawas pemilu (Panwaslu) Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan memantau kegiatan Fahira di Pulau Payung, Kelurahan Pulau Tidung.

“Tim Kampanye datang menggunakan Kapal KM Catamaran milik Dinas Perhubungan,” kata Benny.

Baca juga: PILU Ketua KPPS di Malang, Meninggal Kena Serangan Jantung, Diduga Kelelehan Hitung Surat Suara

Baca juga: Tingkatkan Literasi Keuangan Masyarakat, AgenBRILink Ini Jadi Penyalur Kredit Ultra Mikro

Dari situ, terungkapnya bahwa izin penggunaan kapal yang dilayangkan Fahira adalah untuk kunjungan kerjanya sebagai anggota DPD RI.

“Izin ke Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta melaksanakan kegiatan sosialisasi peraturan atau serap aspirasi,” jelas Benny.

Kini, Bawaslu menyatakan ada dugaan tindak pidana pemilu dalam pelanggaran yang dilakukan Fahira.

Kasus tersebut pun sedang diproses lebih lanjut oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

Bawaslu juga sudah meneruskan kasus tersebut ke Polres Kepulauan Seribu, untuk selanjutnya dilaksanakan gelar perkara.

“Dan dari pihak kepolisian rencana akan melaksanakan gelar perkara pada Senin, 19 Februari 2024 jam 09.00 WIB di Polres Kepulauan Seribu, Ancol,” kata Benny.

Serahkan ke Polisi

Benny Sabdo menyatakan pihaknya telah menyerahkan dugan pelanggaran kampanye yang dilakukan calon senator atau DPD RI Fahira Idris ke pihak polisi.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved