Sumut Memilih
KPUD Karo Akan Lakukan Rekapitulasi Tingkat Kecamatan Lusa
Sebelum masuk dalam tahapan rekapitulasi di tingkat kecamatan pihaknya menunggu terlebih dahulu distribusi kotak suara dari seluruh TPS.
Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com, KARO - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Karo, berencana akan melakukan tahapan rekapitulasi suara Pemilu 2024 pada Minggu (18/2/2024) mendatang.
Hal ini diungkapkan oleh Ketua KPUD Kabupaten Karo Rendra Gaulle Ginting, saat dikonfirmasi pada Jumat (16/2/2024).
"Rencana kita hari Minggu (rekapitulasi tingkat kecamatan). Tapi masih akan kita bahas lagi nanti," ujar Rendra.
Dijelaskan Rendra, sebelum masuk dalam tahapan rekapitulasi di tingkat kecamatan pihaknya menunggu terlebih dahulu distribusi kotak suara dari seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Dirinya menjelaskan, sampai saat ini pihaknya mencatat jika proses pendistribusian kotak suara yang berisikan surat suara hasil penghitungan di TPS sudah selesai pada Kamis (15/2/2024) kemarin.
"Untuk pendistribusiannya dari TPS ke kecamatan sudah selesai, kemarin kita dapat laporan sudah tiba semua," ucapnya.
Ketika ditanya berapa lama progres rekapitulasi di tingkat kecamatan, dirinya menjelaskan jika pihaknya masih belum bisa memastikan hal tersebut.
Pasalnya, berapa lama selesainya rekapitulasi ini tergantung dari berapa banyak jumlah berkas yang nantinya akan direkapitulasi oleh teman-teman Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
"Kalau itu (waktu) tidak bisa kita tentukan, tergantung data yang ada. Kalau TPSnya sedikit mungkin bisa cepat selesai," ungkapnya.
Berdasarkan informasi yang didapat, kotak suara Pemilu 2024 telah tiba di seluruh kantor kecamatan yang tersebar di seluruh Kabupaten Karo.
Proses pendistribusian kotak suara ini, dilakukan dengan pengawalan ketat oleh Polres Tanah Karo mulai dari TPS hingga ke kantor kecamatan.
Disinggung perihal kendala selama proses pemungutan dan penghitungan suara, Rendra menjelaskan pihaknya mendapatkan laporan dari petugas di lapangan kendala hanya bersifat administratif.
Seperti adanya kekurangan surat suara di salah satu TPS, namun kendala tersebut bisa diatasi dengan mendatangkan surat suara dari TPS terdekat.
"Paling administrasi saja, sudah dibuat juga berita acaranya agar tidak selip," pungkasnya.
(mns/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kapolres-Tanah-Karo-AKBP-Wahyudi-Rahman-SH-SIK-MM-CPHR-CBA.jpg)