Sumut Memilih

KPU Sumut Sebut 22 TPS di Sumut Lakukan Pemungutan Suara Ulang, Ini Penyebabnya

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara mengungkap 22 tempat pemungutan suara (TPS) di Sumut akan melaksanakan Pemungutan Suara Ulang.

TRIBUN MEDAN/ANUGRAH NASUTION
Suasana pemilihan umum di salah satu TPS di Kota Medan, Rabu (14/2/2024). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara mengungkap 22 tempat pemungutan suara (TPS) di Sumut akan melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

"Di Sumut ada 22 TPS melakukan PSU," kata Ketua KPU Sumut Agus Arifin Siregar, Kamis (15/2/2024).

Salah satu daerah yang akan menjalani pemungutan suara ulang seperti Kota Medan dan Deli Serdang.

Namun Agus tak merinci daerah mana saja yang melakukan pemungutan suara ulang.

"Di Medan, Deli Serdang itu ada kemudian daerah lainnya. Total sekarang ini ada 22 TPS," lanjut Agus.

Agus mengatakan, salah satu penyebab dilakukan PSU lantaran adanya tata cara pemilihan yang tidak sesuai aturan.

Kemudian ada juga surat suara DPRD yang tertukar.

"Dari laporan yang masuk di Medan karena adanya pemilih yang tidak sesuai DPT dan adanya indikasi data ganda. Kemudian ada juga yang surat suaranya tertukar dengan daerah pemilihan lain," kata Agus.

Untuk waktu pemilihan ulang lanjut Agus, KPU belum menentukan jadwal.

Kata dia, KPU nantinya akan terlebih dahulu berkonsultasi dengan Bawaslu soal waktu pemilihan ulang.

Namun sebut Agus, PSU berlangsung paling lama 10 hari setelah pemilihan.

"Waktu akan ditentukan oleh KPU dan Bawaslu masing-masing wilayah. Namun paling lama itu sesuai aturan 10 hari setelah pemilu."

(cr17/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved