Pilpres 2024

UNGGUL dalam Hitungan Cepat Quick Count, Prabowo: Apa Pun Keputusan Tuhan, Saya Terima

Prabowo-Gibran meraih suara sebesar 59,07 persen. Di posisi kedua ada Anies-Cak Imin, dan posisi terakhir ditempati Ganjar-Mahfud.

Editor: AbdiTumanggor
Youtube Deddy Corbuzier
Prabowo Subianto di podcast Deddy Corbuzier (Youtube Deddy Corbuzier) 

Charta Politika

Anies-Muhaimin: 25,86 persen
Prabowo-Gibran: 57,77 persen
Ganjar-Mahfud: 16,36 persen
Data Masuk: 72,20 persen

Indikator Politik Indonesia

Anies-Muhaimin: 25,61 persen
Prabowo-Gibran: 58,02 persen
Ganjar-Mahfud: 16,37 persen
Data Masuk: 69,47 persen


Lembaga Survei Indonesia

Anies-Muhaimin: 25,68 persen
Prabowo-Gibran: 57,10 persen
Ganjar-Mahfud: 17,23 persen
Data Masuk: 66,30 persen

Poltracking Indonesia

Anies-Muhaimin: 23,71 persen
Prabowo-Gibran: 59,50 persen
Ganjar-Mahfud: 16,79 persen
Data Masuk: 72,93 persen

Populi Center

Anies-Muhaimin: 24,37 persen
Prabowo-Gibran: 59,67 persen
Ganjar-Mahfud: 15,96 persen
Data Masuk: 70,52 persen

Sebagai informasi, hasil quick count Pilpres 2024 baru bisa diketahui atau tayang pada pukul 15.00 WIB. Dengan kata lain, hasil hitung cepat Pilpres 2024 akan disiarkan dua jam setelah pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat selesai alias ditutup pada pukul 13.00 WIB.

Hal ini sesuai Pasal 449 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Pasal 19 Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2022 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemilu.

"Jadi setelah dua jam TPS terakhir di wilayah Indonesia Barat ditutup, siaran quick count baru boleh disiarkan. Sebelum itu atau selama waktu pemungutan dan penghitungan suara, lembaga penyiaran dilarang menyiarkan hasil hitung cepat dari lembaga survei manapun," kata anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Aliyah, Selasa (13/2/2024).

Menurut Aliyah, diaturnya pengumuman hasil hitung cepat agar proses pemungutan dan penghitungan suara di Pilpres 2024 yang sedang berjalan tidak terganggu.

"Aturan ini untuk memastikan pilihan masyarakat tidak terpengaruh dan terintimidasi oleh hasil quick count yang beredar pada saat proses pemungutan suara dan saat penghitungan suara sedang berjalan," kata Aliyah.

Disclaimer: Hasil hitung cepat bukanlah hasil resmi pemilu. Hasil resmi pemilu tetap menunggu perhitungan suara secara manual dari KPU.

(*/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter 

Sumber: Kompas.com
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved