Viral Medsos
SIAPA Wanita Berbaju Pink Duduk di Dekat Dante dan Yudha? Kini Diungkap Polisi, Ada Tersangka Baru?
Sosok wanita muda berbaju pink yang berada di kolam renang terlihat dari rekaman CCTV sedang duduk di pinggir kolam renang itu diketahui ternyata
TRIBUN-MEDAN.COM - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya (PMJ) telah mengungkap sosok wanita berbaju pink yang duduk di pinggir kolam renang.
Kolam renang tempat kejadian perkara (TKP) Raden Adante Khalif Pramudityo alias Dante (6) diduga ditenggelamkan oleh tersangka Yudha Arfandi (YA), sang kekasih dari ibunya Tamara Tyasmara.
Sosok wanita muda berbaju pink yang berada di kolam renang terlihat dari rekaman CCTV sedang duduk di pinggir kolam renang itu diketahui ternyata merupakan anak kandung dari tersangka YA.
“Benar (Anak kandung YA). Mereka bertiga masuk ke kolam renang,” kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu dalam keterangannya dikutip pada Rabu (14/2/2024).
Meski begitu, Rovan belum berbicara banyak soal kehadiran anak kandung dari YA di kolam renang dengan ketinggian 1,5 meter itu.
“Nanti kita release di kantor. (Ke dalaman kolam renang) 1,5 meter,” tuturnya.
YA sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan gelar perkara dan bukti-bukti yang kuat yang disita polisi salah satunya rekaman CCTV.
Setelah jadi tersangka, YA ditangkap di rumah kontrakannya di kawasan Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur pada Jumat (9/2/2024).
YA tidak melawan saat dilakukan penangkapan karena tengah tidur saat penyidik didampingi pejabat lingkungan menyatroni rumahnya.
Dari hasil analisa rekaman CCTV di lokasi kejadian, YA diketahui menenggelamkan kepala Dante hingga 12 kali ke dalam air hingga akhirnya meninggal dunia.
Adapun YA dijerat pasal berlapis Pasal 76C Jo Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP tentang pembunuhan.
"Pasal 76 C ancaman pidana maksimal 3 tahun 6 bulan. Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan itu andaman pidana maksimal 15 tahun kemudian pasal pembunuhan berencana ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi.
Adapun dari pemeriksaan, YA berenang bersama Dante selama 2,5 jam lamanya. YA mengaku menenggelamkan Dante dengan alasan untuk latihan pernapasan. Di sisi lain, hal itu dilakukan agar Dante tidak mudah panik dan tidak takut air. Namun, alasan YA terbantahkan oleh penyidik dari beberapa bukti.
Bakal ada tersangka lain?
kematian Dante anak dari Tamara Tyasmara masih dalam pengembangan.
Setelah menetapkan satu tersangka yakni Yudha Arfandi, Polisi mengaku masih ada satu tersangka lagi.
wanita berbaju pink
wanita duduk di pinggil kolam renang
wanita duduk di dekat dante
anak Yudha Arfandi
Tribun-medan.com
Anak Tamara Tyasmara Tenggelam
| REKAM JEJAK Brigjen Yusri Yunus, Daftar Jabatan Penting di Polri Pernah Diemban Yusri Yunus |
|
|---|
| DUDUK PERKARA Oknum TNI Prada SA Ngamuk di Tempat Hiburan Malam, TNI AD Usut Asal Senjata Api |
|
|---|
| SOSOK Brigjen Yusri Yunus Petinggi Polri Meninggal Tadi Malam, Yusri Rekan Seangkatan Kapolri |
|
|---|
| Nasib Oknum Polisi M Yunus Tendang Pengendara, Kapolres Prabumulih Diminta Bertindak, Kronologinya |
|
|---|
| Paniknya Pejabat Ini Tiba-tiba Didatangi Petugas dan Ditangkap, Puluhan Juta Uang di Bawah Meja |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/wanita-berbaju-pink-di-pinggir-kolam-renang.jpg)