Berita Seleb

TERKUAK Motif Yudha Arfandi Sengaja Tenggelamkan Dante Anak Tamara Tyasmara, Harta?

Terkuak motif Yudha Arfandi sengaja benamkan kepala Dante, anak Tamara Tyasmara hingga meninggal dunia

HO
TERKUAK Motif Yudha Arfandi Sengaja Tenggelamkan Dante Anak Tamara Tyasmara, Harta? 

TRIBUN-MEDAN.COM – Terkuak motif Yudha Arfandi sengaja tenggelamkan Dante, anak Tamara Tyasmara.

Adapun hingga saat ini polisi masih menggali apa motif Yudha Arfandi membenamkan kepala Dante hingga putra Tamara Tyasmara meninggal dunia.

Terkait motif, polisi menyebutkan dugaan pembunuhan berencana yang dilakukan Yudha Arfandi.

"Terkait dengan motif kami dari tim penyidik masih melakukan pendalaman hal ini," kata Kombes Wira Satya, dilansir Tribun-medan.com, Selasa (13/2/2024).

Selain itu pihaknya masih menunggu hasil keterangan lanjutan dari tim Apsifor terkait pembunuhan yang dilakukan oleh Yudha Arfandi.

"Juga kami masih menunggu hasil dari tim Apsifor jadi kami tidak bergerak sendiri menggali motif," ujar Wira Satya.

Lebih lanjut pihaknya masih mengumpulkan bukti-bukti lain dari keterangan saksi dalam kasus pembunuhan Dante. Begitupun terkait dugaan pembunuhan berencana yang dilakukan YA.

"Tentunya nanti kami akan selaraskan keterangan-keterangan saksi yang ada, namun dari Pasal yang kami terapkan Pasal 340 ini Pasal pembunuhan berencana," ucapnya.

"Untuk masalah pembuktian dan indikasi kami sudah terapkan dan diperkuat oleh saksi dan ahli," sambungnya.

Pacarnya Jadi Tersangka Pembunuhan Anaknya, Tamara Tyasmara Malah Buka Donasi, Disorot Netizen
Pacarnya Jadi Tersangka Pembunuhan Anaknya, Tamara Tyasmara Malah Buka Donasi, Disorot Netizen (Kolase via TribunnewsBogor/ YouTube NitNot)

Disisi lain, Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri menilai terdapat dua kemungkinan motif dalam kasus kematian anak artis Tamara Tyasmara, Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante (6).

Adapun dua kemungkinan motif yang dimaksud yakni emosional atau instrumental.

"Menurut saya kalau kita bicara motif hanya ada dua kemungkinan, yakni motif emosinal atau instrumental," kata Reza dalam Sapa Indonesia Malam, Minggu (11/2/2023).

"Kalau motif emosional bisa jadi ada kebencian, amarah, iri, dendam atau perasaan-perasaan negatif yang ada di tersangka sehingga sampai hati menghabisi nyawa korban," sambungnya.

Sementara untuk motif instrumental kata dia, tidak ada hubungannya dengan masalah hati tetapi ingin mendapatkan manfaat tertentu, entah harta, popularitas, cinta atau lainnya yang memang hanya bisa diraih tersangka kalau menghabisi korbannya.

"Kalau berfokus pada kemungkinan adanya motif instrumental untuk mendapatkan harta, maka boleh jadi pelaku kejahatan menghabisi korban bukan karena harti itu ada di korban tetapi ada pada pihak lain," jelasnya.

"Kemungkinan semacam ini harus bisa diinvestigasi oleh pihak kepolisian," sambungnya.

Baca juga: Pembelian Jet Tempur Batal, Sempat Dituding Korupsi, Kemhan: Tak Mungkin Ada Suap, Tak Ada Transaksi

Baca juga: SOSOK Letjen Purn Hotmangaradja Pandjaitan, Putra D.I. Pandjaitan, Asisten Khusus II Menhan Prabowo

Di sisi lain, ia pun menilai meski sejatinya motif dalam proses hukum pidana tidak harus dibuktikan sepanjang polisi sudah menemukan dua alat bukti bahwa tersangka sudah melakukan penghilangan nyawa terhadap  Dante.

Namun, kata Reza,  penggalian motif, khususnya instrumental dapat membuka kemungkinan adanya penetapan tersangka baru dalam kasus tersebut.

"Kalau tadi saya mengatakan motif tidak terlalu penting dalam proses pidana. Boleh jadi penggalian terhadap motif instrumental akan membuka kemungkinan adanya tersangka berikutnya, atau target-target berikutnya yang coba diraih tersangka," tegasnya.

Adapun YA dijerat pasal berlapis Pasal 76C Jo Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP tentang pembunuhan.

Pasal 76 C ancaman pidana maksimal 3 tahun 6 bulan. Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan itu ancaman pidana maksimal 15 tahun kemudian pasal pembunuhan berencana ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Baca juga: UPDATE Rekrutmen CASN 2024, Usulan Formasi Pusat dan Daerah Diperpanjang,Berikut Syarat Melamar CPNS

Baca juga: Pergeseran Logistik Pemilu di Bilah Hilir Dapat Pengawalan Ketat dari Polres Labuhanbatu

BUKTI Kuat Polisi Patahkan Alibi Yudha Arfandi Latih Dante

Inilah bukti kuat polisi patahkan alibi Yudha Arfandi alias YA yang mengaku melatih Dante, anak Tamara Tyasmara.

Adapun polisi memiliki bukti kuat mematahkan alibi Yudha Arfandi yang mengatakan diirnya melatih Dante.

Ternyata Yudha Arfandi berulang kali sengaja membenamkan Dante saat anak berusia 6 tahun itu bersusah payah meraih tepi kolam renang.

"Korban berusaha berenang ke tepian kolam namun Tersangka melakukan gerakan yang mencurigakan sehingga korban tidak dapat meraih tepi kolam," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra, Senin (12/2/2024).

Lebih lanjut YA melakukan tindakan dengan memegang dan menarik korban ketika ingin meraih tepi kolam saat dibenamkan selama 54 detik untuk terakhir kalinya.

Aksi dari YA dilakukan sebanyak empat kali dengan memegang badan dan kaki agar korban tidak sampai ke tepi kolam renang.

"Pada saat proses menenggelamkan teesebut dengan cata memegang pinggang korban dengan menggunakan kedua tangan dari tersangka," ujar Wira Satya. 

"Setiap korban mau gapai tepi kolam tersangka berusaha menarik badan maupun kaki daripada korban agar tetap terus berenang dan tersangka melakukan hal tersebut kurang lebih sebanyak 4 kali," lanjutnya.

Diduga, tersangka menenggelamkan Dante sebanyak 12 kali di kolam renang tersebut dengan waktu yang berbeda-beda.

“Tersangka membenamkan korban kedalam kolam sebanyak 12 kali dengan durasi waktu 14 detik, 24 detik, 4 detik, 2 detik, 26 detik, 4 detik, 21 detik, 7 detik, 17 detik, 8 detik, 26 detik, dan yang terakhir tubuh korban dibenamkan ke dalam kolam selama 54 detik," jelasnya.

Namun setelah beberapa kali ditenggelamkan, tersangka mengangkat korban ke tepian kolam yang diketahui korban sudah tidak bernapas hingga mengeluarkan buih dan sisa makanan dari mulutnya.

"Selanjutnya tersangka mengangkat korban dan meletakkan di tepi kolam.

Di mana setelah korban diberikan bantuan pertama oleh saksi-saksi di kolam renang, diketahui korban sudah tidak bernafas, dari mulut dan hidung mengeluarkan sisa makanan dan buih, kemudian korban dinyatakan meninggal dunia," jelasnya. 

YA sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan gelar perkara dan bukti-bukti yang kuat yang disita polisi salah satunya rekaman CCTV.

Setelah jadi tersangka, YA ditangkap di rumah kontrakannya di kawasan Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur pada Jumat (9/2/2024).

YA tidak melawan saat dilakukan penangkapan karena tengah tidur saat penyidik didampingi pejabat lingkungan menyatroni rumahnya.

Dari hasil analisa rekaman CCTV di lokasi kejadian, YA diketahui menenggelamkan kepala Dante hingga 12 kali ke dalam air hingga akhirnya meninggal dunia.

Adapun YA dijerat pasal berlapis Pasal 76C Jo Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP tentang pembunuhan.

"Pasal 76 C ancaman pidana maksimal 3 tahun 6 bulan. Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan itu andaman pidana maksimal 15 tahun kemudian pasal pembunuhan berencana ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi.

Adapun dari pemeriksaan, YA berenang bersama Dante selama 2,5 jam lamanya. 

YA menenggelamkan Dante dengan alasan untuk latihan pernapasan. Di sisi lain, hal itu dilakukan agar Dante tidak mudah panik dan tidak takut air.

(*/tribun-medan.com)

 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved