Breaking News

Berita Viral

PILU Isi Buku Harian Istri Sebelum Tewas Diracun Suami di Depan Anak, Saling Curiga Selingkuh

Perkara saling curiga berselingkuh membuat suami meracuni istri di Kabupaten Malang. Buku harian korban pun petunjuk percekcokan.

Instagram
PILU Isi Buku Harian Istri Sebelum Tewas Diracun Suami di Depan Anak, Saling Curiga Selingkuh 

Baca juga: VIRAL Video Istri Polisi Sulsel Panjat Plafon Saat Digerebek Bareng Selingkuhan,Nempel Bak Spiderman

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis, yakni pasal 44 ayat 1 dan 3 UU nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Lingkup Rumah Tangga dengan ancaman hukuman 5 hingga 15 tahun penjara.

Penyidik kurang lebih penyidik membutuhkan waktu 2 minggu untuk mengungkap kasus tersebut hingga menetapkan seorang tersangka.

Tersangka DMM alias Y (40) (tengah) diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Malang saat ungkap kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di halaman Satreskrim Polres Malang, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Senin (12/2/2024).
Tersangka DMM alias Y (40) (tengah) diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Malang saat ungkap kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di halaman Satreskrim Polres Malang, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Senin (12/2/2024). (SURYAMALANG.COM/Purwanto)

AKP Gandha Syah Hidayat mengungkapkan perkara tersebut membutuhkan waktu untuk mengungkap dan menetapkan tersangka.

"Karena kami harus menerapkan asas kehati-hatian dan praduga tak bersalah," ujar AKP Gandha Syah Hidayat.

Selama proses pengungkapan dan penetapan tersebut, penyidik mengumpulkan alat bukti. Di antaranya keterangan dari 12 saksi yang berasal dari anak-anak korban, tetangga, hingga saksi ahli dari dokter dan psikolog.

Selain itu, ada alat bukti berupa surat hasil rekam medis korban dari RS Marsudi yang menerangkan bahwa korban mati karena keracunan cairan.

Kemudian, ada hasil pemeriksaan psikologi anak korban yang mengetahui secara langsung kejadian itu.

Baca juga: ibis Styles Medan Pattimura: 6 Tahun Berbagi Kebahagiaan dalam CSR dan Lomba Seru

"Dari surat-surat itu kemudian penyidik dapat simpulkan petunjuk dari keterangan, barang bukti TKP.

Sehingga kami tetapkan DMM sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara," sambungnya.

Gandha menyebutkan, DMM ditetapkan sebagai tersangka pada 7 Februari 2024. Saat itu juga dilakukan penahanan baginya.

Tak hanya, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti di antaranya rekaman video berisi anak korban mempraktekan kembali adegan orangtuanya pada saat kejadian.

Lalu, ada ponsel korban, buku diary, pakaian korban, dan lainnya.

Akan tetapi, setelah ditetapkan tersangka dengan alat bukti yang mendukung, hingga saat ini DMM tidak mengakui perbuatannya.

"Yang bersangkutan belum ada kata pengakuan, tapi dalam penyidikan kami tak mengejar kata pengakuan, akan tetapi kita terapkan berdasarkan alat bukti," tukasnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved