Viral Medsos

DUA Hari Menjelang Pencoblosan, Jokowi Cairkan Tunjangan Kinerja Pegawai Bawasalu, Ini Besarannya

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden RI (Perpres) Nomor 18 Tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Bawaslu

|
Editor: AbdiTumanggor
Bawaslu
Sekjen Bawaslu Gunawan Suswantoro saat melantik 21 pejabat fungsional di lingkungan Bawaslu pusat dan Bawaslu Provinsi di lantai 5 Gedung Bawaslu, Jakarta, Jumat (18/6/2021) lalu (Publikasi dan Pemberitaan Bawaslu RI) 

TRIBUN-MEDAN.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden RI (Perpres) Nomor 18 Tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) yang ditetapkan tanggal 12 Februari 2024.

Dikeluarkannya Perpres pencairan tunjangan kinerja pegawai Setjen Bawaslu ini, dua hari menjelang pencoblosan pemilu, Rabu 14 Februari 2024. 

Perpres Jokowi ini memberikan tunjangan kinerja (tukin) untuk pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal (Setjen) Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

Pemberian tukin ini mulai dari Kelas Jabatan 1 hingga Kelas Jabatan 17. Berikut ini besaran tukin pegawai di setjen Bawaslu yang terbaru.

"Bahwa sesuai dengan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi, Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum telah memenuhi kriteria untuk diberikan penyesuaian tunjangan kinerja," tulis salinan Perpres tersebut, Senin (12/2/2024).

Pegawai Setjen Bawaslu (Publikasi dan Pemberitaan Bawaslu RI)
Pegawai Setjen Bawaslu (Publikasi dan Pemberitaan Bawaslu RI) (HO)

Pasal 2 ayat 1 beleid itu menyebutkan, tukin diberikan setiap bulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di Pasal 3, tukin diberikan mempertimbangkan capaian kinerja pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberikan terhitung sejak Peraturan Presiden ini berlaku," tulis pasal 4.

Namun di Pasal 6 diatur bahwa tukin tidak diberikan kepada pegawai di lingkungan Setjen Bawaslu yang tidak memiliki jabatan tertentu, pegawai yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan, dan pegawai yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai.

Lalu, pegawai yang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk persiapan masa pensiun, serta pegawai yang tidak diberikan tukin.

Adapun besaran tukin tersebut diganti karena dinilai sudah tidak sesuai dengan perkembangan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi.

Terbitnya Peraturan Presiden RI (Perpres) Nomor 18 Tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) ini pun menjadi sorotan publik. Sebelumnya, Jokowi juga menjadi disorot setelah program bantuan sosial (bansos) beras 10 kilogram digeber menjelang Pilpres 2024.

Sekjen Bawaslu Gunawan Suswantoro saat melantik 21 pejabat fungsional
Sekjen Bawaslu Gunawan Suswantoro saat melantik 21 pejabat fungsional di lingkungan Bawaslu pusat dan Bawaslu Provinsi di lantai 5 Gedung Bawaslu, Jakarta, Jumat (18/6/2021) lalu (Publikasi dan Pemberitaan Bawaslu RI)

Berikut ini besaran tukin pegawai di setjen Bawaslu yang terbaru:

Kelas jabatan 17 = Rp 29.085.000

Kelas jabatan 16 = Rp 20.695.000

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved