Pilpres 2024

VIRAL Film Dirty Vote, Bawaslu Disebut tak Kompeten Jalankan Pengawasan, Bawaslu:Silakan Kritik Kami

Pakar hukum yang menjadi narasumber di film dokumenter tersebut pun menuding Bawaslu tak kompeten dalam menjalankan tugasnya.

Editor: Liska Rahayu
HO
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja 

TRIBUN-MEDAN.com - Sejak dirilis pada Minggu (11/2/2024), film Dirty Vote viral di media sosial dan jadi sorotan besar publik.

Film dokumenter ini menguraikan tentang masifnya kecurangan yang telah dirancang di Pilpres 2024.

Pakar hukum yang menjadi narasumber di film dokumenter tersebut pun menuding Bawaslu tak kompeten dalam menjalankan tugasnya.

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja merespons soal institusinya yang disebut-sebut di dalam film dokumenter Dirty Vote.

Dalam film karya jurnalis sekaligus sutradara Dandhy Dwi Laksono tersebut, Bawaslu disebut gagal melakukan pengawasan terhadap proses penyelenggaraan Pemilu 2024.

Bagja mengaku bersyukur institusi yang dipimpinnya itu mendapatkan kritikan.

Meski demikian, menurutnya, kerja-kerja Bawaslu masih berproses di Pemilu 2024 dan institusi tersebut juga dinilainya telah menjalankan tugas serta fungsinya dengan baik.

"Alhamdulillah, silahkan kritik kami," kata Bagja, dalam konferensi pers di kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, pada Minggu (11/2/2024).

"Proses sedang berjalan, kami tidak ingin proses-proses ini dianggap tidak benar. Namun, pada titik ini Bawaslu sudah melakukan tugas fungsinya dengan baik," sambungnya.

Namun, Bagja mengatakan, hal itu juga tergantung bagaimana pandangan masyarakat terhadap Bawaslu.

"Kami tidak bisa men-drive perspektif masyarakat," ucapnya.

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja (HO)

Ia menilai, hal-hal yang berpotensi menimbulkan konflik lebih baik dihindarkan, mengingat masa pemungutan suara sudah semakin dekat.

"Jangan sampai masa pemungutan suara ini terganggung gara-gara hal tersebut," ungkapnya.

Bagja tak menampik, setiap individu atau kelompok memiliki hak kebebasan berekspresi. Begitu juga dengan Bawaslu.

"Hak kebebasan berekspresi, berpendapat, apa yang diungkapkan oleh teman-teman adalah hak yang dilindungi konstitusional. Demikian juga hak dan tugas Bawaslu dijamin, diatur oleh undang-undang juga."

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved