Sumut Memilih

Bawaslu Tertibkan APK selama Masa Tenang Pemilu 2024

Bawaslu Tanjungbalai menertibkan alat peraga kampanye (APK), alat peraga sosialisasi (APE) dan bahan kampanye.

Dok. Bawaslu Tanjungbalai
Bawaslu Tanjungbalai tertibkan alat peraga kampanye (APK), alat peraga sosialisasi (APS), dan bahan kampanye (BK) di titi TPO, Es Dengki, Kota Tanjungbalai, Senin (12/2/2024). 

TRIBUN-MEDAN.com, TANJUNGBALAI - Badan pengawasan pemilu (Bawaslu) Kota Tanjungbalai menertibkan alat peraga kampanye (APK), alat peraga sosialisasi (APE) dan bahan kampanye (BK) di seputaran Kota Tanjungbalai.

Penertiban berlangsung mulai Minggu (11/2/2024) hingga hari pemungutan suara dimulai. Bawaslu bersama Satpol PP menurunkan seluruh APK yang ada di Kota Tanjungbalai.

Komisioner Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu Tanjungbalai, Nazmi Hidayat S, menjelaskan masa tenang merupakan tahapan yang dilarang bagi peserta pemilu untuk melakukan aktivitas kampanye.

"Dalam bentuk apapun, dilarang melakukan kampanye di masa tenang," kata Nazmi, Senin (12/2/2024).

Ungkapnya, hal tersebut sesuai dengan UU nomor 7 tahun 2017, PKPU nomor 15 tahun 2023, dan surat edaran Bawaslu RI nomor 3 tahun 2024.

"Masa tenang berlangsung selama tiga hari sebelum hari pemungutan suara. Bahwa selama masa tenang, peserta pemilu dilarang untuk melakukan aktivitas kampanye dalam bentuk apapun berdasarkan ketentuan perundang-undangan," ujarnya.

Lanjutnya, saat ini Bawaslu Tanjungbalai masih melakukan penertiban terhadap seluruh APK, APS, dan BK yang tersebar di seluruh pelosok Kota Tanjungbalai.

"Karenakan ini APK terpasang hingga ke plosok gang kecil yang ada di pemukiman warga. Kami saat ini masih melakukan penertiban, dan alhamdulillah sampai saat unu belum ada kendala yang ditemukan," katanya.

Nazmi menghimbau kepada seluruh peserta pemilu agar tidak kembali memasang APK, APS, dan BK yang telah ditertibkan.

(cr2/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved