Berita Internasional

Istri Ngaku Hamil Anak Pria Lain dan Minta Cerai, Suami Malah Syok saat Tes DNA Anak Pertama

Kejadian suami syok istrinya diam-diam hamil anak dari pria lain itu terjadi di provinsi Anhui, Tiongkok.

TRIBUN MEDAN/HO
Suami syok istrinya diam-diam hamil anak dari pria lain 

Selain itu, rumah yang mereka tempati juga milik Zhang sendiri.

Tak disangka, hanya satu bulan setelah perceraian, Zhang tiba-tiba menggugat mantan istrinya di pengadilan.

Ternyata alasan Zhang menggugat Li adalah karena ia secara tidak sengaja mengetahui bahwa anak laki-laki yang dibesarkannya selama 7 tahun ini sebenarnya bukanlah anak kandungnya.

Zhang lebih lanjut menjelaskan bahwa karena ia ingin nama putranya ditambahkan ke dalam registrasi rumah tangganya, ia harus menjalani tes garis ayah sesuai dengan persyaratan.

Tak disangka, hasil tes DNA menunjukkan bahwa Zhang bukanlah ayah kandung anak tersebut.

Ternyata bukan hanya anak kedua tetapi anak pertama yang selama ini diasuhnya juga tidak mempunyai hubungan darah dengan Zhang.

Itu sebabnya Zhang ingin mengembalikan anak yang tidak ada hubungan darah dengannya itu kepada Li.

Zhang juga meminta kembali semua uang yang ia habiskan untuk “membesarkan anak” itu.

Menghadapi tuduhan ini, Li membantah bahwa semuanya adalah konspirasi Zhang.

Li percaya bahwa Zhang mengetahui bahwa anak tersebut bukanlah anak kandungnya namun tetap berpura-pura menafkahi anak tersebut.

Li menganggap Zhang melakukannya sebagai imbalan karena Li setuju untuk menyerahkan setengah hak pembagian harta benda.

Setelah penyelidikan dan peninjauan, hakim mengatakan bahwa wajar bagi Zhang untuk meminta mantan istrinya mengembalikan tunjangan anak.

Namun pada saat itu, Li juga menyerahkan pembagian aset agar anak-anak tersebut dapat diasuh oleh Zhang.

Akhirnya, pengadilan memutuskan bahwa Zhang akan menerima 30 persen dari aset bersama, ditambah 50 persen tunjangan anak.

Li harus memberikan kompensasi kepada mantan suaminya sebesar 160 ribu yuan (sekitar Rp 350 juta).

Tidak setuju dengan hal ini, Li mengajukan banding namun pengadilan menolaknya dan mempertahankan putusan aslinya.

(cr32/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved