Siantar Terkini

Disdukcapil Siantar Tetap Buka di Hari Libur, Lakukan Pencetakan Ratusan KTP

Disdukcapil Siantar tetap memberikan layanan kependudukan selama hari libur dan cuti bersama.

Penulis: Alija Magribi | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/ALIJA MAGRIBI
Perekaman data kependudukan digital terhadap remaja yang berusia 17 tahun tengah gencar dilakukan Disdukcapil Kota Pematangsiantar sebagai dukungan untuk hak pada pemilih pemula 

TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pematangsiantar tetap memberikan layanan kependudukan selama hari libur dan cuti bersama, Kamis-Minggu (8-11/2/2024). Kebijakan ini diambil untuk mendukung warga negara bisa memiliki hak suara pada Pemilu 2024.

Sekretaris Disdukcapil Kota Pematangsiantar, Saiful Rizal mengatakan bahwa mayoritas masyarakat yang mendapatkan layanan kependudukan ini adalah remaja yang baru menginjak usia 17 tahun.

Para remaja tersebut juga merupakan pemilih pemula pada Pemilu 2024 yang akan berlangsung pada Rabu, 14 Februari 2024 lusa.

"Sebelumnya kita telah memberikan layanan perekaman e-KTP ke sekolah-sekolah SMA Negeri dan Swasta. Nah beberapa di antaranya, KTP sudah dicetak pada hari ini dan akan didistribusikan ke sekolah," kata Saiful.

Selama empat hari libur, Disdukcapil Kota Pematangsiantar telah melakukan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebanyak 246 orang, pencetakan KTP kepada 774 orang, dan perekaman KTP kepada 98 orang.

Angka ini terakumulasi pada Minggu (11/2/2024) siang.

"Sebagian masyarakat ini ada juga yang datang ke kantor Disdukcapil ya. Jadi ada yang kemarin kita datangi ke sekolahnya untuk perekaman dan hari ini selesai. Ada juga yang datang ke kantor," kata Saiful.

Sebelumnya, Disdukcapil berkoordinasi dengan Kantor Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara - Kota Pematang Siantar untuk menjangkau pelajar berusia 17 tahun yang ada di sekolah-sekolah di Kota Pematang Siantar.

Secara teknis, Disdukcapil akan menyingkronkan identitas Data Pokok Pendidikan (Dapodik) para siswa sebagai data yang diambil dalam perekaman e-KTP. Sehingga akses Dapodik ini merupakan hal yang penting dalam keberhasilan perekaman.

"Usia 16 tahun ke atas kita lakukan rekam data. Nanti setelah usia 17 tahun dia langsung sudah terbit e-KTP-nya. Kalau dia yang di bawah 16 tahun kita terbitkan Kartu Identitas Anak (KIA)," kata Saiful.

(alj/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved