Polres Sibolga

KSA Pemilik Narkoba Dalam Dompet Ditangkap Tim Opsnal Resnarkoba Polres Sibolga dari Sarudik

Tersangka adalah KSA (40) Thn, Pekerjaan Wiraswasta, Warga Jaln Jentro Hutagalung Lingkungan VIII Kelurahan Sarudik Kabupaten Tapanuli Tengah, yang di

Editor: Arjuna Bakkara
IST
Tersangka adalah KSA (40) Thn, Pekerjaan Wiraswasta, Warga Jalan Jentro Hutagalung Lingkungan VIII Kelurahan Sarudik Kabupaten Tapanuli Tengah, yang dikenal dengan nama K. 

TRIBUN-MEDAN.COM, SIBOLGA-Satuan Narkoba Polres Sibolga berhasil mengungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika di Jalan Jetro Hutagalung Lingkungan VIII, Kelurahan Sarudik, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah, Selasa (6/3/2024).

Tersangka adalah KSA (40) warga Jaln Jentro Hutagalung Lingkungan VIII Kelurahan Sarudik Kabupaten Tapanuli Tengah, yang dikenal dengan nama K.

Tindak Pidana yang diungkap adalah Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu-Sabu.

Barang Bukti yang berhasil disita meliputi satu buah dompet merah yang berisikan 21 Paket Kecil Sabu dengan Berat Total 2,10 Gram, satu buah timbangan digital, dan satu bungkus plastik klip sabu.

Selain itu, juga ditemukan uang sebesar Rp. 470.000,- dan satu buah handphone merk INFINIX warna hitam.

Kapolres Sibolga AKBP Achmad Fauzy, SH, SIK, MIK, melalui Kasat Narkoba Polres Sibolga IPTU Rahmad R. Hutagaol, SH, MH, menjelaskan Kronologis kejadian bermula saat Tim Opsnal Resnarkoba Polres Sibolga menerima informasi dari Masyarakat tentang adanya Peredaran Narkotika di lokasi tersebut.

Tim langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap KSA alias K, ketika ia mencoba membuang dompet merah yang berisi barang bukti ke arah kanannya. KSA alias K mengaku bahwa barang tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari seorang laki-laki bernama Bayu.

"Tersangka beserta Barang Bukti kemudian diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut di Polres Sibolga. Keberhasilan dalam mengungkap kasus ini menegaskan komitmen Polres Sibolga dalam memerangi Peredaran Narkotika di wilayahnya,,"ungkap Kasat Narkoba.

Dalam kasus ini, Tersangka akan dijerat dengan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) dari UU RI tahun 2009 tentang Narkotika.(Jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved