Viral Medsos

KEJINYA 5 Pria di Jogja Sekap Pasutri Selama 2 Bulan, Mirisnya Istri Dirudapaksa Secara Bergilir

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda DIY, Kombes Pol FX Endriadi, menjelaskan kronologi kasus tersebut bermula sejak Juni 2023.

Editor: Satia
Instagram
Ilustrasi Pasutri disekap dan dirudapaksa 

"Terungkapnya kasus ini berawal dari adanya laporan orang hilang. Kami kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan para tersangka," terang Dirreskrimum.

"Motifnya sendiri karena bisnis. Jadi antara korban dan pelaku itu hubungannya rekan bisnis," sambungnya.

Beberapa barang bukti turut disita di antaranya enam sertifikat hak milik (SHM) dua pasang sarung tinju, KTP atasnama MSE, satu unit motor serta beberapa alat bukti lain.

Baca juga: SOSOK Prof Gunarto Rektor Unissula Semarang Didatangi Tim Operasi, Diminta Tidak Mengkritik Jokowi

Polisi juga telah menerbitkan surat daftar pencarian barang yakni mobil pribadi yang diduga digunakan pelaku untuk membawa para korban.

Para tersangka disangkakan beberapa pasal yaitu Pasal 333 KUHP (tindak pidana penyekapan) Pasal 368 KUHP (perampasan)  Pasal 351 KUHP (penganiayaan) dan Pasal 6 UU No 12 tahun 2022 (Tindak Pidana Kekerasan Seksual).

"Kasusnya sekarang sudah naik ke tahap penyidikan," terang Endriadi.

 

Artikel ini diolah Tribunnews

Baca Berita Tribun Medan Lainnya di Google News

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved