Siantar Terkini

Imingi Lulus PNS di Kejagung dan Kemenkumham, Putra Sitompul Tipu Korbannya hingga Rp 220 Juta

Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Pematangsiantar menangkap seorang pelaku penipuan yang mengiming-imingi korbannya bisa lulus seleksi PNS di Kejagung RI

Penulis: Alija Magribi | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/HO
Putra Sitompul, pelaku penipuan dengan iming-iming bisa meluluskan seseorang menjadi PNS di Kemenkumham dan Kejagung RI kini ditahan Sat Reskrim Polres Siantar, Kamis (8/2/2024) 

TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Pematangsiantar menangkap seorang pelaku penipuan yang mengiming-imingi korbannya bisa lulus seleksi PNS di Kejagung RI dan Kemenkumham.

Tak tanggung, korban telah ditipu sebesar Rp 220 juta.

KBO Sat Reskrim Polres Pematangsiantar, Iptu Apri Damanik mengatakan penangkapan terhadap tersangka penipuan bernama Putra Sitompul dilakukan berdasarkan laporan korbannya, Mulyadi Saragih beberapa waktu lalu.

"Kasus pelaku tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dengan Pasal 378 KUHPidana Yo Pasal 372 KUHPidana," kata Apri.

Tersangka Putra Sitompul ditangkap pada hari Sabtu (3/2/2024) sore tepat di belakang rumahnya yang berada di Jalan Asahan (Belakang Kantor Kejaksaan Negeri Simalungun).

Adapun tersangka pada bulan Mei 2021 dan bulan Juli 2021 menerima uang dari korban melalui seorang saksi bernama Ilal Mahdi Nasution dengan jumlah sebesar Rp.220.000.000.

Saat itu, saksi Ilal Mahdi meyakinkan bahwa Putra Sitompul dapat memasukkan kedua anak Mulyadi bisa menjadi PNS di Kemenkumham dan Kejagung RI.

Hingga waktu berlalu, tepat pada September 2021 korban merasa curiga dengan pelaku yang tak mampu memberi kepastian kapan penerimaan PNS di Kemenkumham dan Kejagung RI tersebut.

Alhasil ia pun melaporkan hal ini ke Polres Pematangsiantar.

Seiring waktu, Oleh Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Pematangsiantar pun bergerak menuju Jalan Asahan Km.4.5, Kabupaten Simalungun.

Polisi mengendus keberadaan Putra Sitompul yang saat itu terlihat membawa parang yang diselipkan di sarungnya.

"Personil Opsnal menerangkan kepada diduga pelaku maksud dan tujuan pihak kepolisian datang ke rumahnya untuk membawa pelaku ke kantor Polisi untuk diminta keterangan," kata Apri Damanik.

Namun diduga pelaku tidak mau dan merasa tidak ada melakukan kesalahan mengatakan bahwa pelaku bersedia dibawa ke kantor polisi apabila ada perangkat desa.

Polisi pun kemudian menerima permintaan dengan menghadirkan perangkat desa.

"Namun diduga pelaku langsung menarik parang yang menempel di pinggangnya dan melukai pihak kepolisian yang bernama Briptu Wendi Sitorus berdarah dan istri Tiurwinda Novasari menyiramkan Racun dan mengacungkan parang," kata Apri

Proses penangkapan pun berhasil dilakukan dan pelaku Putra Sitompul telah diborgol untuk menjalani proses penyidikan.

(alj/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved