Polres Sibolga

Curi Sepeda Motor Parkir dari Sibolga, Bernardo Diamankan Polres Sibolga dari Taput

Pelaku, MS (42) Wiraswasta, asal Desa Mela I Dusun Aek Lobu Kecamatan Tapian Nauli Kabupaten Tapanuli Tengah atau Desa Wek 6 Kecamatan Padang Sidempua

Editor: Arjuna Bakkara
IST
MS (42) Wiraswasta, asal Desa Mela I Dusun Aek Lobu Kecamatan Tapian Nauli Kabupaten Tapanuli Tengah atau Desa Wek 6 Kecamatan Padang Sidempuan Selatan Kota Padang Sidempuan dimankan Reskrim Polres Sibolga. 

TRIBUN-MEDAN.COM, SIBOLGA -Polres Sibolga menerima sebuah laporan Tindak Pidana Curanmor R2 dan berhasil diungkap oleh Polres Sibolga, Selasa (6/2/2024).

Pelapor dalam kasus ini adalah Fatricius Bernardo Sihombing, seorang pelajar/mahasiswa, berusia 26 tahun, yang tinggal di Jalan Oswald Siahaan.


Pelaku, MS (42) Wiraswasta, asal Desa Mela I Dusun Aek Lobu Kecamatan Tapian Nauli Kabupaten Tapanuli Tengah atau Desa Wek 6 Kecamatan Padang Sidempuan Selatan Kota Padang Sidempuan.

Barang bukti yang diamankan meliputi satu lembar surat berharga STNK Mobil/Sepeda Motor, satu buah kunci Sepeda Motor Honda Beat, serta sepeda motor Honda Beat warna merah dengan Nomor Polisi BB 4139 NM.

Kapolres Sibolga AKBP Achmad Fauzy, SH, SIK, MIK, melalui Kasat Reskrim Polres Sibolga AKP Donny P. Simatupang, SH, MH, menjelaskan Kronologis kejadian dimulai pada hari Minggu tanggal 04 Februari 2024 pukul 02.30 WIB, ketika Pelapor pulang kerja dan memarkirkan Sepeda Motornya di teras rumah tetangga.

Pada pukul 10.00 WIB, pelapor terbangun dan menemukan Sepeda Motornya telah hilang. Atas kejadian ini, Pelapor merasa dirugikan sebesar Rp. 9.000.000,- dan melaporkannya ke Polres Sibolga.

Penangkapan terjadi pada Hari Selasa tanggal 06 Februari 2024 pukul 21.00 WIB, ketika Tim Opsnal Reskrim Polres Sibolga dan Polres Tapanuli Utara berhasil menangkap Pelaku di lokasi yang sudah disinyalir. Pelaku dan Barang Bukti kemudian diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

"Keberhasilan dalam mengungkap Kasus ini menunjukkan Komitmen Polres Sibolga dalam menangani Tindak Kriminalitas di wilayahnya, serta kerjasama yang baik antara Kepolisian di berbagai Kabupaten/Kota di Sumatra Utara. Semoga tindakan ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan di wilayah tersebut.

Tersangka di jerat dengan Pasal 363 KUHP, yaitu Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman Hukuman 7 Tahun Penjara,"ujar Kasat Reskrim.(Jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved