Polres Padangsidimpuan

Pencuri Scopy di Bandar Tinggi Sigmbal Ditangkap Tim Walet Reskrim Polres Padangsidimpuan

Tim Walet Satreskrim Polres Padangsidimpuan menggulung pelaku pencurian motor (curanmor) AS (21), warga Kelurahan Wek VI, Padangsidimpuan Selatan.

|
Editor: Arjuna Bakkara
IST
Tim Walet Satreskrim Polres Padangsidimpuan menggulung pelaku pencurian motor (curanmor) AS (21), warga Kelurahan Wek VI, Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, Senin (5/2/2024). 

TRIBUN-MEDAN.COM, PADANGSDIPUAN-Tim Walet Satreskrim Polres Padangsidimpuan menggulung pelaku pencurian motor (curanmor) AS (21), warga Kelurahan Wek VI, Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, Senin (5/2/2024).

"AS ditangkap di Jalan Alboin Hutabarat, Kelurahan Wek VI, Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan tanpa perlawanan. Ini adalah tempat persinggahan AS bersama rekannya," ungkap polres Padangsidimpuan AKBP Dudung Setyawan SH, S, IK, MH melalui Kasat reskrim AKP Maria Marpaung SE. MM


Saat ditanya oleh tim kepolisian, tersangka mengaku melakukan tindak pidana curanmor bersama seorang temannya bernama Juan. Tim Walet SatReskrim kemudian melakukan pengembangan kasus dan berhasil mengamankan Hengky Sihaloho, satu unit sepeda motor merek Honda Scoopy di Desa Bandar Tinggi, Sigambal, Kabupaten Labuhan Batu.

"Barang bukti yang berhasil disita adalah satu unit sepeda motor merek Honda Scoopy warna abu-abu dengan nomor rangka MH1JM312XKK578439," kata AKP Maria Marpaung,


Tersangka mengakui perbuatannya dan menyebutkan bahwa temannya Juan saat ini sudah melarikan diri dan sudah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh tim Walet Sat Reskrim polres Padangsidimpuan.

Adapun kronologis kejadian ini terjadi pada Sabtu (16/12/2023), sekitar pukul 07.00 WIB. Saat itu korban, Abdi Simamora, memarkirkan sepeda motor miliknya di depan rumah.

Sepeda mtoro jenis Honda Scoopy warna abu-abu dengan nomor polisi BB 4389 MY itupun hilang. Lantas, ia pun membuat pengaduan kehilanga ke Polres Padangsidimpuan agar diproses lebih lanjut.


"Polres Padangsidimpuan akan melanjutkan proses hukum dengan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, korban, dan saksi-saksi, serta melengkapi berkas untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut, termasuk penahanan tersangka," pungkasnya.

Terhadap pelaku disangka telah melakukan tindak Pidana Pencurian sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 Tahun penjara

Melalui pemberitaan ini Kasat Reskrim AKP Maria Marpaung menghimbau masyarakat untuk hati-hati dalam memarkirkan sepeda motor.

“Saat memarkir sepeda motor pastikan kunci sepeda motor tidak tergantung pada kendaraan, menaruh kunci pada dashboard sepeda motor, pastikan sepeda motor terkunci setang bila perlu menggunakan pengaman ganda, jangan menaruh barang-barang berharga dibagasi motor dan pastikan memarkirkan sepeda motor yang bisa terlihat dan diawasi oleh pemilik kendaraan” pesan Kasat.(Jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved