Breaking News

Sumut Hebat

Rapat Bersama Stakeholder, Pj Gubernur Sumut Ajak Seluruh Pihak Jaga Kondusivitas Selama Tenang

Pj Gubernur Sumut Hassanudin gelar rapat koordinasi dengan stakeholder untuk menjaga suasana kondusif selama masa tenang di Pemilu 2024

Editor: Jefri Susetio
istimewa
Pj Gubernur Sumut Hassanudin membuka Rapat Koordinasi dengan Stakeholder dan Peserta Pemilu Terkait Pelaksanaan Pengawasan Pemilu dan Pengawasan Tahapan Masa Tenang Pemilu Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumut di Ballroom Hotel Le Polonia, Jalan Sudirman, Medan, Selasa (6/2/2024). 

TRIBUNMEDAN.COM, MEDAN - Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Hassanudin menggelar rapat koordinasi dengan stakeholder di Hotel Le Polonia, Jalan Jenderal Sudirman Medan, Selasa (6/2/2024).

Dalam rapat tersebut, ia meminta seluruh stakeholder dan peserta pemilu untuk bersama sama menjaga suasana kondusif selama masa tenang.

Sehingga bisa tercipta pemilu yang bersih, adil dan demokratis.

Baca juga: Pj Gubernur Sumut Tanggung Biaya Pengobatan Sakira Nayla Lubis, Pasien Cedera Tengkorak Kepala

 

"Selama masa tenang, media cetak, elektronik, media dalam jaringan media sosial. Dan, lembaga penyiaran juga dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, citra diri peserta pemilu atau bentuk lainnya. Sehingga mengarah kepada kepentingan kampanye demi menguntungkan atau merugikan pemilu," ujarnya

Adapun masa tenang berlangsung pada 11 sampai 13 Februari 2024. Karena itu, masa tenang tidak bisa digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilu.

Menurutnya, pada masa tenang peserta pemilu dan tim kampanye dilarang dalam bentuk apapun.

Kemudian, wajib mencopot seluruh atribut kampanye yang terpasang selama kampanye.

Ia menyampaikan, para peserta rapat yang terdiri Kasatpol PP, seluruh kabupaten/kota, peserta pemilu, partai politik, tim kampanye 01,02 dan 03.

Selanjutnya, perwakilan Pangdam I/BB, perwakilan Kapolda dan Wakil Kejati Sumut.

Hassanudin menyebutkan bahwa Bawaslu merupakan garda terdepan dalam memastikan integritas pemilihan. Dan, berperan dalam menyelesaikan sengketa yang mungkin muncul selama masa tenang.

"Untuk itu, saya meminta kepada badan pengawas pemilihan umum atau Bawaslu untuk mengawasi dan mengawal pelaksanaan larangan kampanye selama masa tenang. Memastikan semua peserta Pemilu agar mematuhi aturan yang telah ditetapkan pada masa tenang, serta mengambil tindakan jika ditemukan pelanggaran aturan pada masa tenang," kata Hassanudin.

Kepada semua stakeholder dan peserta Pemilu tahun 2024, Hassanudin juga meminta agar mendukung dan menghormati Bawaslu dalam menjaga suasana kondusif selama masa tenang.

"Sehingga kita dapat bersama-sama menciptakan Pemilu yang bersih, adil, dan demokratis," ujarnnya.

Sedangkan, Ketua Bawaslu Sumut M Aswin Diapari Lubis menuturkan, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 23 Tahun 2018 tentang kampanye, bahwa masa tenang pemilu berlangsung selama tiga hari sebelum hari pemungutan suara.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved