Sumut Memilih

KPU Targetkan Partisipasi Pemilih di Pemilu 2024 di Sumut Lampaui 81 Persen

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara berharap partisipasi pemilih pada pemilu 2024 meningkat.

TRIBUN MEDAN/ANUGRAH
Ketua KPU Sumut Agus Arifin Siregar saat diwawancarai tribun-medan, Jumat (15/11/2023). 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara berharap partisipasi pemilih pada pemilu 2024 meningkat.

Di sisa sepekan pemilihan, KPU Sumut menargetkan masyarakat yang menggunakan hak suara di atas 81 persen.

Ketua KPU Sumut Agus Arifin Siregar mengatakan, ada 10,8 juta pemilih di Sumut. Dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT), hampir 58 persen berusia 17 sampai 39 tahun.

"Untuk partisipasi pemilih kita targetkan di atas pemilih 2019. Muda mudahan orang yang menggunakan hak suara pada 14 Februari 2024 di atas 81 persen. Apalagi di Sumut persentase pemilih pemula, generasi milenial dan gen Z mencapai 58 persen, cukup besar," kata Agus, Selasa (6/2/2024).

Berbagai upaya pun telah dilakukan. Sosialisasi, kampanye di berbagai platform media, sudah dilaksanakan jauh jauh hari.

Sosialisasi ke sekolah untuk pemilih usai pelajar, kampus bagi mahasiswa dan berbagai komunitas masyarakat juga masih terus dilakukan.

Agus menyebut, KPU juga fokus untuk merangkul para pemilih yang berada di luar kota agar menggunakan hak politiknya.

"Sejak tahapan berjalan kita sudah melakukan sosialisasi, bahkan kampanye di berbagai media sosial, seperti Tik Tok, Instagram membuat berbagai kegiatan bersama. Bahkan sampai hari pemilihan kita terus sosialisasi kepada masyarakat dan anak muda," lanjut Agus.

Pada pemilihan serentak 2204 terdapat lima jenis surat suara diantaranya, surat suara pemilihan presiden, DPD, DPR RI, DPRD Provinsi dan Kabupaten atau Kota.

Agus juga menjelaskan, bagi mahasiswa, pelajar dan masyarakat yang tinggal di luar daerah pemilihan tetap dapat menyalurkan suaranya.

"Bagi yang tidak bisa memilih di daerah asal tetap bisa memilih dengan mengajukan pindah memilih. Itu masuk dalam daftar pemilih tambahan. Namun proses sudah selesai untuk mengajukan pindah memilih pada 15 Januari," lanjut dia.

"Namun untuk yang sedang rawat inap, atau dalam masa tahanan lapas, kemudian dalam masa tugas bekerja di luar domisili untuk kriteria itu masih bisa pindah memilih hingga 7 Februari."

(cr17/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved