Berita Viral

Begini Modus Pegawai Bank Banten Bobol Brankas Rp6,1 Miliar demi Main Judi Online, Beraksi Tiap Hari

Beginilah modus pegawai Bank Banten bobol brankas Rp6,1 miliar demi main judi online. Ternyata, ia beraksi setiap harinya karena mengetahui kata sandi

KOLASE/TRIBUN MEDAN
Begini Modus Pegawai Bank Banten Bobol Brankas Rp6,1 Miliar demi Main Judi Online, Beraksi Tiap Hari 

"Mau kita tracking aset dan kekayaan dan larinya itu ke mana," ujar Didik.

Sebelumnya, penyidik Kejati Banten menetapkan dan menahan tersangka kasus pembobolan dana Bank Banten bernama Ridwan.

Namun, aksinya terungkap setelah auditor Bank Banten melakukan pemeriksaan dan diketahui dari rekaman CCTV. Ridwan dikenakan Pasal 2 Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Adapun Ridwan ternyata baru kerja selama 7 bulan di Bank Banten.

Terkini, Kejati Banten menangkap pria berinisial Ridwan yang merupakan karyawan PT Bank Pembangunan Daerah Banten atau Bank Banten, Senin (5/1/2024).

Ridwan ditahan karena diduga melakukan tindak pidana korupsi atau penggelapan dana operasional Bank Banten cabang Malingping, Kabupaten Lebak.

Baca juga: NASIB Pria 70 Tahun di Tegal, Dipidanakan Anak Gegara KDRT, Laporan Bermula dari Kotoran Kucing

Baca juga: VIRAL Unggahan Anak PNS Jadi Penerima KIP Kuliah Tak Bayar Sepeserpun, Ini Syaratnya, Bisakah?

Dikutip Tribun-medan.com dari pantauan TribunBanten.com, Ridwan keluar dari ruangan penyidik menggunakan rompi tahanan.

Dia langsung dinaikan ke dalam mobil tahanan untuk diantarkan ke Rutan Serang.

"Hari ini kita tetapkan pelaku sebagai tersangka dan langsung kita tahan supaya tidak kabur," kata Kepala Kejati Banten, Didik Farkhan Alisyahdi di kantornya.

Didik menjelaskan, pelaku memiliki jabatan sebagai supervisor di Bank milik Pemerintah Provinsi Banten tersebut.

"Pelaku baru sekira 7 bulan bekerja di Bank Banten cabang Malingping," ungkapnya.

Akibat perbuatan R, bank tersebut mengalami kerugian sebesar Rp6,1 miliar.

Oleh Jaksa, pelaku dijerat Pasal 2, Pasal 3 Undang-undang tindak pidana korupsi.

"Uang yang diambil pelaku sebesar Rp6,1 miliar. Selama bekerja di sana," pungkasnya.

(*/TRIBUN-MEDAN.com)

 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter 

Sumber: Tribun banten
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved