Berita Viral

UPDATE Kasus Prewedding Flare Gunung Bromo, Tersangka Akhirnya Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara

Andrie Wibowo Eka Waedhana (41), terdakwa dalam kasus kebakaran tersebut baru saja menerima vonis hukuman penjara dua tahun enam bulan.

Editor: Liska Rahayu
HO
UPDATE Kasus Prewedding Flare Gunung Bromo, Tersangka Akhirnya Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara 

TRIBUN-MEDAN.com - Andrie Wibowo Eka Waedhana (41), terdakwa dalam kasus kebakaran tersebut baru saja menerima vonis hukuman penjara dua tahun enam bulan.

Selain itu, Andrie diharuskan membayar denda sebesar Rp 3,5 miliar sebagai buntut dari kebakaran lahan tersebut.

Keputusan vonis ini dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan Probolinggo, Jawa Timur pada Rabu (31/1/2023) lalu.

Dikutip dari Kompas.com, hal ini turut disampaikan Hakim Ketua, I Made Yuliana pada Kamis (1/2/2024).

Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan JPU

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan tuntutan hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp 3 miliar subsider enam bulan kurungan.

Namun, putusan majelis hakim tersebut ternyata lebih ringan dari tuntutan JPU.

Setelah ditetapkannya vonis tersebut, majelis hakim memberikan waktu selama tujuh hari ke depan untuk JPU atau kuasa hukum terdakwa, apakah mereka akan menerima atau melakukan banding atas putusan tersebut.

Di sisi lain, kuasa hukum terdakwa, Hasmoko menilai bahwa keputusan tersebut masih sangat berat, meskipun hukuman yang diberikan lebih ringan dibanding dengan tuntutan JPU.

"Klien kami sama sekali tidak ada niatan untuk membakar Bukit Teletubbies."

"Namun kami tetap menghormati putusan itu," ungkapnya.

Kronologi kebakaran hutan di Gunung Bromo

Diberitakan sebelumnya, kasus kebakaran tersebut terjadi di Blok Savana Watangan atau area Bukit Teletubbies di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), Jawa Timur, pada (6/9/2023).

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Probolinggo, AKBP Wisnu Wardana mengatakan, kebakaran bermula saat rombongan tim fotografer dan calon pengantin yang mengadakan sesi foto pre-wedding dengan menyalakan flare.

"Saat sesi pemotretan, empat flare berhasil dinyalakan, sedangkan satu flare gagal."

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved