Bulan Ramadan
Bagaimana Pandangan Islam tentang Tradisi Ziarah Kubur Sebelum Ramadan? Begini Penjelasannya
Dalam kalender Hijirah tersebut, Ramadan 2024 dimulai pada tanggal 12 Maret dan berakhir pada bulan April 2024.
Penulis: Istiqomah Kaloko | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.COM - Ziarah Kubur merupakan salah satu tradisi umat muslim menjelang bulan suci Ramadan.
Seperti diketahui, Departemen Agama Islam dan Pengembangan Syari'ah Kementerian Agama Republik Indonesia (RI) telah menerbitkan kalender Hijriah 2024, termasuk di dalamnya tanggal dimulainya Ramadan dan Idul Fitri.
Dalam kalender Hijirah tersebut, Ramadan 2024 dimulai pada tanggal 12 Maret dan berakhir pada bulan April 2024.
Untuk menyambut bulan Ramadan, sebagian besar umat muslim biasanya melakukan tradisi-tradisi, salah satunya ziarah kubur.
Ziarah kubur merupakan momen mengunjungi makam orang atau keluarga yang sudah tiada.
Lantas bagaimana hukumnya ziarah kubur sebelum Ramadan dalam ajaran Islam?
Dilansir dari NU Online, disebutkan bahwa melakukan ziarah ke makam orang tua, ulama, dan wali Allah swt diperbolehkan dengan niat untuk mengingatkan diri pada akhirat.
Imam Ibnu Hajar al-Haytami menjelaskan hal ini dalam kitab ‘al-Fatawa al-Fiqhiyah al-Kubra’.
Syekh Nawawi al-Bantani menunjukkan hikmah disunnahkan ziarah kubur pada setiap Jum’at ke makam orang tua, di mana Allah mengampuni dosa dan mencatat sebagai anak yang taat.
Pada awal Islam, Rasulullah melarang umat berziarah ke kuburan karena keimanan yang lemah dan pengaruh kemusyrikan di masyarakat Arab.
Rasulullah khawatir terjadi kesalahpahaman dalam perilaku dan doa saat mengunjungi kubur.
Namun, seiring berjalannya waktu, alasan ini tidak lagi kontekstual, dan Rasulullah mengizinkan berziarah kubur.
Demikian keterangan Rasulullah saw yang bisa kita temukan dalam Sunan Turmudzi no 973
حديث بريدة قال : قال رسول الله صلى الله علية وسلم :"قد كنت نهيتكم عن زيارة القبور فقد أذن لمحمد في زيارة قبر أمه فزورها فإنها تذكر الآخرة"رواة الترمذي (3/370)
Hadits dari Buraidah ia berkata bahwa Rasulullah saw bersabda:
“Saya pernah melarang berziarah kubur. Tapi sekarang Muhammad telah diberi izin untuk berziarah ke makam ibunya. Maka sekarang berziarahlah..! karena hal itu dapat mengingatkan kamu kepada akhirat."
Prinsip dasar mengenai bolehnya ziarah kubur sebenarnya terletak pada alasan ‘tazdkiratul akhirah,’ yang artinya mengingatkan kita akan kehidupan akhirat.
Oleh karena itu, diizinkan untuk berziarah ke makam orang tua, orang saleh, dan para wali selama ziarah tersebut mampu mengingatkan kita pada akhirat.
Pendapat serupa disampaikan oleh Ibnu Hajar al-Haytami dalam ‘al-Fatawa al-Fiqhiyah al-Kubra,’ menyatakan bahwa ziarah ke makam para wali dan orang shalih adalah suatu kebaikan yang dianjurkan.
Oleh karena itu, para ustadz dan jama’ah cenderung memberikan perhatian khusus pada kegiatan berziarah ke makam para wali setelah penutupan acara pembelajaran.
(cr31/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/01052019_ziarah_kubur_danil_siregar-5.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.