Gaji PNS
Besaran Gaji CPNS 2024, Berikut Rinciannya
Berikut ini adalah rincian gaji CPNS 2024 yang sudah disahkan oleh pemerintah. Simak ulasannya
Penulis: Rizky Aisyah | Editor: Array A Argus
TRIBUN-MEDAN.com – Presiden Joko Widodo secara resmi telah menaikkan gaji aparatur sipil negara (ASN), termasuk pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), sebesar 8 persen.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyatakan bahwa besaran gaji CPNS baru tersebut akan berlaku mulai Maret 2024.
Sementara itu, kekurangan dari kenaikan gaji PNS bulan Januari dan Februari akan dibayarkan secara berangsur-angsur pada bulan Maret.
Mengutip laman Kementerian Keuangan, Presiden Jokowi pada Jumat (26/1/2024) telah meneken kenaikan gaji PNS dan PPPK melalui Peraturan Presiden (Perpres) No. 11 Tahun 2024 tentang Perubahan ke-19 atas Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji dan Tunjangan Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Presiden (Perpres) No. 98 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perpres No. 11 Tahun 2024 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Berikut ini rincian lengkap daftar gaji terbaru PNS dan PPPK di tahun 2024 yang sudah dirangkum:
Rincian Gaji PNS 2024
Golongan I
Golongan Ia: Rp 1.685.700-2.522.600
Golongan Ib: Rp 1.840.800-2.670.700
Golongan Ic: Rp 1.918.700-2.783.700
Golongan Id: Rp 1.999.900-2.901.400
Golongan II
Golongan IIa: Rp 2.184.000-3.643.400
Golongan IIb: Rp 2.385.000-3.797.500
Golongan IIc: Rp 2.485.900-3.958.200
| Berita Terbaru soal Kenaikan Gaji PNS, Gaji Naik 12 Persen?Besaran Gaji ASN saat Ini Sesuai Golongan |
|
|---|
| Rincian Gaji ASN/PNS saat Ini, Bocoran soal Kenaikan Gaji Dijawab Menteri Keuangan Purbaya |
|
|---|
| Besaran Gaji PNS Lulusan SMA dan SMK Sederajat, Gaji Ke 13 Cair Hari Ini |
|
|---|
| Daftar Gaji Terbaru PNS dan PPPK Berlaku Maret Sesuai Kenaikan Gaji 8 Persen |
|
|---|
| Dampak Kenaikan Gaji PNS Sekitar 8 Persen, Pengamat Sebut Jaga Pertumbuhan Ekonomi, Ini Alasannya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/ilustrasi-uang-pencairan-dana-JHT-Gaji-PNS.jpg)