CPNS 2024
Apakah Nilai SKD CPNS 2023 Bisa Digunakan pada Penerimaan CPNS 2024? Ini Penjelasannya
Proses seleksi CPNS 2023 saat ini telah sampai pada tahap pengumuman kandidat yang lolos dan diharapkan akan segera diumumkan dalam waktu dekat.
Penulis: Rizky Aisyah | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com – Pada bulan September tahun lalu, pemerintah telah membuka pendaftaran CPNS 2023.
Proses seleksi CPNS 2023 saat ini telah sampai pada tahap pengumuman kandidat yang lolos dan diharapkan akan segera diumumkan dalam waktu dekat.
Rekrutmen CASN Tahun Anggaran 2024 sebelumnya telah diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 651 Tahun 2017 tentang ambang batas penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun Anggaran 2023.
Dalam butir kesembilan keputusan ini dijelaskan bahwa nilai seleksi kemampuan dasar (SKD) yang diperoleh peserta rekrutmen CPNS tahun 2023 akan diberlakukan pada periode satu tahun berikutnya, yaitu rekrutmen pengadaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2024.
Dengan kata lain, nilai SKD yang diperoleh pada pengadaan PNS tahun 2023 juga dapat digunakan pada pengadaan PNS tahun 2024.
Dilansir dari Instagram (@aymangayu) pada Jumat, 2 Februari 2024, berikut ini adalah beberapa ketentuan yang perlu Anda ketahui tentang kebijakan penilaian SKD 2023 yang akan digunakan untuk rekrutmen CPNS 2024.
1. Berlaku untuk periode 2024
Nilai SKD yang diperoleh pada tahun 2023 hanya dapat digunakan untuk periode 2024. Jika Anda ingin menggunakannya untuk seleksi CPNS periode selain 2024, maka nilai tersebut tidak berlaku lagi.
2. Memenuhi nilai ambang batas
Nilai SKD yang dapat digunakan kembali adalah nilai SKD yang memenuhi ambang batas (passing grade) yang telah ditentukan.
3. Tidak perlu mengulang ujian SKD
Jika Anda memilih untuk menggunakan kembali nilai SKD tahun 2023, Anda tidak perlu mengikuti tes SKD ulang untuk rekrutmen CPNS tahun 2024, cukup menunggu hasil ranking SKD Anda diumumkan.
4. Nilai SKD terbaru untuk rekrutmen CPNS 2024
Jika Anda memutuskan untuk mengikuti tes SKD pada rekrutmen CPNS 2024, maka nilai SKD terakhir Anda pada tahun 2024 akan digunakan.
Hasilnya bisa saja lebih tinggi atau lebih rendah dari nilai yang Anda dapatkan pada rekrutmen CPNS sebelumnya.
Oleh karena itu, pelamar yang mengikuti seleksi CPNS tahun 2023 sebaiknya memahami aturan ini agar dapat mengambil keputusan yang tepat terkait penggunaan nilai SKD pada rekrutmen CPNS tahun 2024.
(cr30/tribun-medan.com)
| 1.123 Peserta CPNS Pemko Medan Lolos SKD, Bersaing Perebutkan 551 Formasi |
|
|---|
| BKD Sumut Catat 8.437 Pelamar Rampung Ikuti SKD CPNS |
|
|---|
| Jenis Tes SKB CPNS 2024 di Instansi Kejaksaan beserta Bobot Nilainya |
|
|---|
| Bobot Nilai, Rangkaian Ujian SKB CPNS Kejaksaan 2024, Pengumuman Hasil Tes |
|
|---|
| Cara Mengatasi Sertifikat SKD CPNS 2024 yang Tidak Ditemukan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/ilustrasi-CPNS-IKN.jpg)