Berita Viral

KENAIKAN Gaji PNS, TNI, dan Polri Cair Bulan Maret, Dirapel Tiga Bulan, Simak Rincian Lengkapnya

Kenaikan gaji bagi PNS, TNI, dan Polri mulai dilaksanakan pada Maret 2024. Kenaikan gaji tiga bulan bakal dirapel pada Maret 2024.

Kolase KompasTV
Kenaikan Gaji TNI - Polri 

TRIBUN-MEDAN.com - Kenaikan gaji bagi PNS, TNI, dan Polri mulai dilaksanakan pada Maret 2024. Kenaikan gaji tiga bulan bakal dirapel pada Maret 2024. 

Ketentuan mengenai kenaikan gaji PNS, TNI, Polri, hingga pensiunan memang sudah mulai berlaku sejak 1 Januari 2024.

Presiden Jokowi telah meneken aturan kenaikan gaji Polri, TNI dan PNS. 

Namun demikian, pengajuan pembayaran gaji dengan besaran baru dari kementerian dan lembaga (K/L) baru dapat dilakukan mulai 1 Februari 2024, sehingga pencairannya baru dapat dilakukan pada Maret.

"Untuk pembayaran gaji PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan PPPK, satuan kerja dapat mengajukan pembayaran gaji bulan Maret 2024 dengan gaji pokok baru dan kekurangan gaji bulan Januari dan Februari 2024 yang diajukan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai tanggal 1 Februari 2024," tulis Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dalam keterangan resmi, Kamis (1/2/2024).

Sebagai informasi, pemerintah telah menerbitkan aturan terkait kenaikan gaji PNS, PPPK, TNI, Polri, hingga pensiunan. Ketentuan itu diatur dalam sejumlah peraturan, mulai dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 hingga Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024.

Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu Astera Primanto mengatakan, melalui berbagai ketentuan tersebut pemerintah resmi menaikan gaji PNS, PPPK, TNI, Polri sebesar 8 persen dan untuk pensiunan sebesar 12 persen.

Penyesuaian mulai berlaku terhitung 1 Januari 2024.

"Penyesuaian gaji dan pensiun pokok diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan kesejahteraan ASN/TNI/Polri dan penerima pensiun serta untuk menjaga pelaksanaan transformasi reformasi birokrasi berjalan efektif, mewujudkan birokrasi pusat dan daerah yang efisien, kompeten, profesional, dan berintegritas," tutur dia dalam keterangannya.

Gaji PNS naik 8 persen telah resmi diberlakukan. Kenaikan gaji bisa diterima mulai besok Kamis (1/2/2024). 
Gaji PNS naik 8 persen telah resmi diberlakukan. Kenaikan gaji bisa diterima mulai besok Kamis (1/2/2024).  (HO)

Selain itu, Kemenkeu telah menerbitkan surat kepada PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) untuk melaksanakan pembayaran dengan pensiun pokok baru dan dilaksanakan mulai tanggal 1 Februari 2024.

Ketentuan ini berlaku dalam rangka pembayaran pensiun pokok untuk para pensiunan, khususnya untuk penerima tunjangan kehormatan, dan tunjangan perintis pergerakan kebangsaan/kemerdekaan. 

Adapun pensiunan, penerima tunjangan kehormatan, dan tunjangan perintis pergerakan kebangsaan/kemerdekaan, secara bertahap akan menerima pembayaran atas kekurangan pembayaran pensiun bulan Januari dan Februari 2024 mulai 1 Februari 2024, yang dibayarkan melalui PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero).

"Kami berharap penyesuaian gaji dan pensiun pokok ini bukan hanya berdampak positif meningkatkan kesejahteraan serta kinerja ASN dan penerima pensiun, namun juga memberikan multiplier effect bagi roda perekonomian," ucap Prima.

Baca juga: BERAPI-API! Pidato Ganjar Pranowo Singgung Pengunduran Diri Mahfud Hingga Etika

Baca juga: Mabuk Tuak, Timbul Niat Jahat Japordin Ingin Rudapaksa Nenek 77 Tahun di Dairi

Disindir Anies Baswedan

Kenaikan gaji TNI dan Polri ini sempat mendapatkan sindiran dari Anies Baswedan. 

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved