Viral Medsos

BERIKUT INI BESARAN GAJI TNI-POLRI yang Baru Dinaikkan Jokowi Berdasarkan Pangkat dan Jabatan

Berikut ini besaran gaji Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Polisi Republik Indonesia (Polri) yang resmi naik mulai 1 Januari 2024. 

Editor: AbdiTumanggor
Foto: BPMI Setpres/Kris
Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat meresmikan Graha Utama Akademi Militer (Akmil) di Kabupaten Magelang, Provinsi Jawa Tengah, pada Senin (29/01/2024). Dalam sambutannya, Presiden Jokowi mengatakan bahwa pembangunan fasilitas tersebut akan mendorong pembelajaran di Akmil menjadi semakin baik. (Foto: BPMI Setpres/Kris) 

TRIBUN-MEDAN.COM - Berikut ini besaran gaji Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Polisi Republik Indonesia (Polri) yang resmi naik mulai 1 Januari 2024. 

Kenaikan gaji TNI sendiri sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia. 

Sedangkan kenaikan gaji Polri termaktb dalam PP Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Presiden Jokowi dan Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto meresmikan gedung Graha Utama Akademi Militer (Akmil) di Kabupaten Magelang, Senin (29/1/2024). (Istimewa)
Presiden Jokowi dan Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto meresmikan gedung Graha Utama Akademi Militer (Akmil) di Kabupaten Magelang, Senin (29/1/2024). (Istimewa)

Untuk selengkapnya, berikut kenaikan rincian besaran gaji TNI-Polri 2024:

Besaran gaji TNI 2024

Merujuk pada PP Nomor 6 Tahun 2024, berikut rincian gaji TNI 2024:

Golongan I: Tamtama TNI

  • Kelas Satu/Prajurit Satu: Rp 1.830.500-Rp 2.827.000
  • Kelas Dua/Prajurit Dua: Rp 1.775.000-Rp 2.741.300
  • Kelas Kepala/Prajurit Kepala: Rp 1.887.800-Rp 2.915.400
  • Kopral Satu: Rp 2.007.700-Rp 3.100.700
  • Kopral Dua: Rp 1.946.800-Rp 3.006.600
  • Kopral Kepala: Rp 2.070.500-Rp 3.197.700.

Golongan II: Bintara TNI

  • Sersan Dua: Rp 2.272.100-Rp 3.733.700
  • Sersan Satu: Rp 2.343.100-Rp 3.850.500
  • Sersan Kepala: Rp 2.116.400-Rp3.971.000
  • Sersan Mayor: Rp 2.492.000-Rp 4.095.200
  • Pembantu Letnan Dua: Rp 2.570.000-Rp 4.223.300
  • Pembantu Letnan Satu: Rp 2.650.300-Rp 4.355.400.

Golongan III: Perwira Pertama TNI

  • Letnan Dua: Rp 2.954.200-Rp 4.779.300
  • Letnan Satu: Rp 3.046.600-Rp 5.006.500
  • Kapten: Rp 3.141.900-Rp 5.163.100.

Golongan IV: Perwira Menengah TNI

  • Mayor: Rp 3.240.200-Rp 5.324.600
  • Letnan Kolonel: Rp 3.341.500-Rp 5.491.200
  • Kolonel: Rp 3.446.000-Rp 5.663.000.

Golongan IV: Perwira Tinggi TNI

  • Brigadir Jenderal Laksamana Pertama Marsekal Pertama: Rp 3.553.800-Rp 5.840.100
  • Mayor Jenderal Laksamana Muda Marsekal Muda: Rp 3.665.000-Rp 6.022.800
  • Letnan Jenderal Laksamana Madya Marsekal Madya: Rp 5.485.80-Rp 6.211.200
  • Jenderal Laksamana Marsekal: Rp 5.657.400-Rp 6.405.500.

Besaran gaji Polri 2024

Berdasarkan dari PP Nomor Nomor 7 Tahun 2024, berikut rincian gaji Polri 2024:

Golongan I: Tamtama Polri

  • Bhayangkara Dua (Bharada): Rp 1.775.000-Rp 2.741.300
  • Bhayangkara Satu (Bharatu): Rp 1.830.500-Rp 2.827.000
  • Bhayangkara Kepala (Bharaka): Rp 1.887.800-Rp 2.915.400
  • Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda): Rp 1.946.800-Rp 3.006.000
  • Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu): Rp 2.007.700-Rp 3.100.700
  • Ajun Brigadir Polisi (Abrippol): Rp 2.070.500-Rp 3.197.700.

Golongan II: Bintara Polri

  • Brigadir Polisi Dua (Bripda): Rp 2.272.100-Rp 3.733.700
  • Brigadir Polisi Satu (Briptu): Rp 2.343.100-Rp 3.850.500
  • Brigadir Polisi (Brigpol): Rp 2.416.400-Rp 3.971.000
  • Brigadir Polisi Kepala (Bripka): Rp 2.492.000-Rp 4.095.200
  • Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda): Rp 2.570.000-Rp 4.223.300
  • Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu): Rp 2.650.300-Rp 4.355.400.

Golongan III: Perwira Pertama Polri

  • Inspektur Polisi Dua (Ipda): Rp 2.954.200-Rp 4.779.300
  • Inspektur Polisi Satu (Iptu): Rp 3.046.600-Rp 5.006.500
  • Ajun Komisaris Polisi (AKP): Rp 3.141.900-Rp 5.163.100.

Golongan IV: Perwira Menengah Polri

  • Komisaris Polisi (Kompol): Rp 3.240.200-Rp 5.324.600
  • Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP): Rp 3.341.500-Rp 5.491.200
  • Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol): Rp 3.446.000-Rp 5.663.000.
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved