Polsek Panai Tengah Polres Labuhanbatu Tangkap Penjual Sabu
Mengungkap pelaku penjual sabu oleh Polsek Panai Tengah-Polres Labuhanbatu berhasil menangkap penjual sabu berinisial PN Als Pajar, pria berusia 34
TRIBUN-MEDAN.com, LABUHANBATU - Mengungkap pelaku penjual sabu oleh Polsek Panai Tengah-Polres Labuhanbatu berhasil menangkap penjual sabu berinisial PN Als Pajar, pria berusia 34 tahun, penduduk Lk VIII Sari II Ds Negeri Baru Kec. Bilah Hilir Kab. Labuhanbatu, Selasa (23/01/2024).
Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr Bernhard L. Malau, SIK, MH melalui Kasihumas Polres Labuhanbatu AKP P. Napitupulu, SH menyampaikan bahwa pada hari Selasa 23 Januari 2024 sekira pukul 14.30.Wib di Dusun 3 Sei Cina Desa Sei Rakyat Kec. Panai Tengah Kab. Labuhanbatu Polsek Panai Tengah yang dipimpin Kapolsek AKP H. Naibaho, SH, MH telah berhasil menangkap pelaku berinisial PN Als Pajar pengedar narkotika jenis sabu.
"Tim Opsnal Polsek Panai Tengah sebelumnya telah mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di rumah Pairan menunggu pembeli sabu yang dibawa pelaku," ujarnya.
Langsung tim Opsnal menangkap pelaku PN Als Pajar serta dengan serta merta melakukan penggeledahan badan pelaku dan didapat 01 (satu) unit HP android merek Oppo warna hitam, uang tunai Rp.110.000 ( seratus sepuluh ribu rupiah) hasil penjualan sabu.
Baca juga: Sat Lantas Polres Tanjungbalai Sosialisasi ke Pelajar untuk Patuh Undang-undang Berlalu Lintas
"Setelah diinterogasi pelaku mengakui dan menunjukkan bahwa di Sp. Motornya merek Kawasaki tepatnya di lampu sein belakang sebelah kanan menyimpan 01 (satu) bungkus plastik transparan berisikan sabu seberat 0,65 gram," ujarnya.
Pelaku diamankan berikut barang bukti :
- 1 (satu) Bungkus plastik Klip tembus pandang diduga berisikan narkotika jenis sabu total bruto seberat 0,65 Gram.
- 1 (satu) unit Handphone Android merek oppo warna hitam
- 1 (satu ) unit Sp.motor Kawasaki KLX warna hijau tanpa Nomor Polisi.
- Uang tunai Rp.110.000,- ( seratus sepuluh ribu rupiah).
Pelaku dibawa ke Polsek Panai Tengah selanjutnya diserahkan ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu. Terhadap pelaku dikenakan UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)
| Satres Narkoba Polres Labusel Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba Bersama Masyarakat |
|
|---|
| Respons Laporan Masyarakat, Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Tanjung Medan Labusel |
|
|---|
| Polres Sibolga Ungkap Kasus Peredaran Sabu, Satu Pengedar Diamankan Bersama Barang Bukti |
|
|---|
| Polsek Bosar Maligas Gagalkan Peredaran Narkoba di Simalungun, Satu Pria Diamankan |
|
|---|
| Satresnarkoba Polres Palas Bekuk Bandar, Pengedar, dan Satu Pengguna Sabu |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/penjual-sabu-berinisial-PN.jpg)