Sat Lantas Polres Tanjungbalai Sosialisasi ke Pelajar untuk Patuh Undang-undang Berlalu Lintas

Satlantas Polres Tanjungbalai mensosialisasikan aturan dalam berkendara bagi pelajar di SMP Negeri 1, Selasa (30/01/24) sekira Pukul 07.30 Wib

Editor: Muhammad Tazli
Tribun Medan/ IST
Satlantas Polres Tanjungbalai mensosialisasikan aturan dalam berkendara bagi pelajar di SMP Negeri 1, Selasa (30/01/24) sekira Pukul 07.30 Wib s/d Selesai. 

TRIBUN-MEDAN.com, TANJUNGBALAI - Satlantas Polres Tanjungbalai mensosialisasikan aturan dalam berkendara bagi pelajar di SMP Negeri 1, Selasa (30/01/24) sekira Pukul 07.30 Wib s/d Selesai.

Kegiatan tertib berlalu lintas itu dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Undang -Undang Nomor 22 Tahun 2009 tantang Lalu-Lintas dan Angkutan Jalan.

Kapolres Tanjungbalai AKBP. Yon Edi Winara SH. SIK. MH melalui Kasat Lantas AKP Relapang sitepu, S.H, M.H dengan humanis menyampaikan beberapa materi di antaranya, bagi pelajar yang ke sekolah menggunakan sepeda motor agar melengkapi pengaman saat berkendaraan berupa helm, kaca spion. serta tidak melanggar rambu rambu maupun traffic light.

Baca juga: Antisipasi Kapal Pembawa Barang Ilegal, Sat Polairud Polres Tanjungbalai Patroli Menyusuri Perairan

""Kami menghimbau agar para pelajar disiplin berkendara harus telah memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM) dan menerapkan berhenti ketika lampu merah, tidak kebut- kebutan jangan guna knalpot brong, serta jangan sampai ada ikut dalam balap liar," pungkas Kasat.

Dari amatan kegiatan dipimpin AKP Relapang Sitepu SH. MH Kasat Lantas Polres Tanjungbalai diikuti Aiptu Samuel R.P. Sinaga, Kanit Kamsel Satlantas dan personel Satlantas Polres Tanjungbalai.(*)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved