Tribun Wiki
Hukum Mengganti Puasa Ramadan yang Sempat Tertinggal pada Puasa Sebelumnya
Berikut ini penjelasan mengenai hukum mengganti puasa Ramadan yang sempat tertinggal pada bulan suci sebelumnya
Penulis: Rizky Aisyah | Editor: Array A Argus
TRIBUN-MEDAN.com – Puasa Ramadhan merupakan ibadah wajib yang harus diamalkan seluruh umat Islam, dan apabila berhalangan puasa Anda wajib untuk menggantinya.
Tidak hanya itu, bulan Ramadan juga disebut sebagai bulan yang mulia karena merupakan bulan dimana Al-Quran pertama kali diturunkan. Dan ada malam istimewa di bulan Ramadan yang disebut dengan Malam Lailatul Qadar, yaitu malam yang lebih baik dari seribu bulan.
Selain keistimewaan di atas, di bulan Ramadan, umat Islam diperintahkan untuk berpuasa. Puasa diwajibkan bagi seorang muslim yang baligh, berakal, sehat, mukim, kuat, dan suci dari haid dan nifas. Allah Ta'ala berfirman:
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ كُتِبَ عَلَيْكُمُ ٱلصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى ٱلَّذِينَ مِن قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.” (QS. Al Baqarah: 183)
Hukum Mengganti Puasa Ramadan
Seorang muslim wajib mengganti puasanya yang ditinggalkan saat Ramadan. Karenanya, hukum puasa qadha bagi golongan yang sanggup dan diperbolehkan adalah wajib. Hal ini dijelaskan dalam surat Al Baqarah ayat 184.
اَيَّامًا مَّعْدُوْدٰتٍۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ۗ وَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗ ۗ وَاَنْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ
Artinya: “(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka barang siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan orang miskin. Tetapi barang siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya, dan puasamu itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui” (Al-Baqarah: 184)
Selain itu, ‘Aisyah radhiyallahu ta’ala ‘anha berkata :
كَانَ يَكُونُ عَلَيَّ الصَّوْمُ مِنْ رَمَضَانَ، فَمَا أَسْتَطِيعُ أَنْ أَقْضِيَ إِلَّا فِي شَعْبَانَ
“Dulu saya pernah memiliki hutang puasa Ramadan.
Namun saya tidak mampu melunasinya kecuali di bulan sya’ban”. (HR. Bukhari, no.1950, Muslim, no. 1146).
Riwayat ini menerangkan kepada kita bahwa batas akhir mengqadha’ puasa Ramadan ialah hingga akhir sya’ban sebelum datang Ramadan berikutnya.
Namun jika mengakhirkan qadha’ puasa hingga datang Ramadan setelahnya dikarenakan adanya udzur syar’i maka tidak mengapa dan tidak ada dosa bagi dia ketika itu.
(cr30/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Profil Prof Yohanes Surya, Fisikawan yang Pilih Mundur dari Jabatan Komisaris Independen PT Telkom |
|
|---|
| Profil Petrus Fatlolon, Eks Bupati Tanimbar yang Dulunya Dosen, Kini Masuk Penjara |
|
|---|
| Profil dan Agama Aisha Retno, Penyanyi Keturunan Indonesia yang Sebut Batik dari Malaysia |
|
|---|
| Profil Andi Syaqirah Jainal atau Syaqirah Sidrap, Pedangdut dengan Julukan Ratu Penghayatan |
|
|---|
| Profil Gabriel Han Willhoft, Pesepak Bola Berdarah Indonesia Gantung Sepatu di Usia Muda |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/ilustrasi-puasa-ganti.jpg)