Berita Viral
MOTIF Wanita di Kendal Kirim 400 Orderan Fiktif ke Mantan Terkuak, Kini Terancam 12 Tahun Penjara
Inilah motif wanita berinisial NM (22) kirim 400 orderan fiktif ke rumah mantan tunangannya di Kendal, Jawa Tengah hingga berakhir terancam 12 tahun p
TRIBUN-MEDAN.COM – Inilah motif wanita berinisial NM (22) kirim 400 orderan fiktif ke rumah pria di Kendal, Jawa Tengah.
Adapun motif wanita di Kendal yang mengirimkan 400 orderan fiktif ke rumah pria terkuak.
Ternyata, motif wanita berinisial NM itu lantaran sakit hati dan dendam.
Untuk diketahui, seorang wanita muda berinisial NM nekat kirim orderan fiktif ke rumah seorang pria.
Bukan satu atau dua kali, melainkan ia mengirim sebanyak ratusan orderan fiktif.
Diketahui jika NM mengungkap semua alasan dibalik pengiriman ratusan order fiktif ke rumah S yang berada di Desa Karangayyu, Cepirig, Kendal.
NM merasa dendam dan sakit hati pasca dirinya batal dinikahi oleh S.
Tak hanya itu, ia juga mengungkapkan bahwa keperawannya telah direnggut oleh S.
Baca juga: VIRAL Filter Kamera TikTok Bisa Deteksi Hantu Berusia 811 Tahun, Begini Penjelasan Ahli
Baca juga: VIRAL Sosok Wanita Jajal Salon di India, Wajah Diubek-ubek Sampai Tak Bisa Nafas, Hasilnya Melongo
Dikutip dari Kompas.com jika pada bulan Oktober tahun 2023 lalu S dan NM keduanya telah bertunangan dan merencanakan akan menikah.
Tak hanya itu, NM juga mengungkapkan bahwa keperawanannya telah direnggut oleh S, bahkan saat dirinya sedang sakit.
“Saya dendam, karena sakit hati.
Tidak cuma membatalkan pernikahan, S juga sudah mengambil keperawanan saya.
Saya juga pernah dipaksa melayani dia, padahal saya waktu itu sakit,” kata NM, dilansir Tribun-medan.com, Senin (29/1/2024).
Atas perbuatan yang ia lakukan NM mengaku ia sangat menyesal dan meminta maaf pada keluarga S dan warga cepiring.
“Saya minta maaf kepada keluarga S dan warga Cepiring serta yang lainnya,” ujar NM.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/MOTIF-Wanita-di-Kendal-Kirim-400-Orderan-Fiktif-ke-Mantan-Terkuak-Kini-Terancam-12-Tahun-Penjara.jpg)