Viral Medsos

TIDAK ADA PENGUSAHA Mau Membeli Bekas Aset Tommy Soeharto Senilai Rp 2,42 Triliun yang Disita Negara

Aset-aset itu hasil sitaan Satuan Tugas (Satgas) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dan Kejaksaan Agung RI.

Editor: AbdiTumanggor
Kolase Bangka Pos
Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto dan almarhum Presiden RI ke-2 Soeharto 

TRIBUN-MEDAN.COM - Hingga saat ini, tidak ada seorang pun pengusaha nasional mau membeli bekas aset milik Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto.

Aset-aset itu hasil sitaan Satuan Tugas (Satgas) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dan Kejaksaan Agung RI.

Padahal harga aset berupa tanah itu sudah diturunkan beberapa kali oleh pemerintah.

Bahkan, Lelang sendiri sudah dilakukan tiga kali sejak pertama dilelang pada tahun 2022.

Untuk itu, aset senilai Rp 2 triliun ini akan kembali masuk dalam daftar yang dilelang tahun 2024.

Dugaan penyebab sulitnya laku

Direktur Lelang Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan Joko Prihanto, mengatakan ada beberapa alasan sulitnya melego aset lelang sitaan BLBI Tommy Soeharto.

Padahal banyak aset yang disita Kejaksaan Agung dari tindak pidana korupsi, termasuk kasus BLBI, sebenarnya mudah dilelang dalam waktu yang relatif singkat.

Namun, untuk kasus sulitnya menjual aset sitaan dari salah satu anggota Keluarga Cendana ini, Joko menduga bisa jadi karena memang belum menemukan pembeli yang cocok.

“Tapi itu biasa, namanya lelang kan ada sitaan Kejaksaan juga laku. Mungkin belum dapat pembeli yang pas saja,” ujar Joko dikutip dari Antara, Sabtu (27/11/2024).

Dugaan lainnya, penyebab sulitnya melelang eks aset Tommy Soeharto adalah karena harganya yang dianggap cukup mahal di mata calon pembeli.

"(Aset sitaan tak kunjung laku) mungkin karena harga," ucap Joko.

Menurut Joko, belum ada tanggal pasti terkait tanggal lelang kembali aset-aset milik Tommy Soeharto.

Hal itu disebabkan pihaknya masih menunggu permohonan lelang dari Direktur Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara (PKKN) DJKN.

Joko mengatakan akan memberikan informasi lebih lanjut bila permintaan dari PKKN sudah diajukan.

Aset PT TPN telah disita sejak 2021 dan mulai dilelang pada 2022.

Sumber: Warta kota
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved