Berita Sumut
Kejati Sumut Sebut Belum Terima Info Oknum Jaksa Kejari Batubara Dipecat Dugaan Pemerasan
Kejati Sumut mengaku belum menerima informasi terkait adanya jaksa di Kejari Batubara yang dipecat karena diduga memeras keluarga terdakwa.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) mengaku belum menerima informasi terkait jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Batubara yang dipecat karena diduga memeras keluarga terdakwa.
Diketahui, oknum jaksa yang dipecat tersebut bernama Yunitri dari Kejari Batubara.
Saat dikonfirmasi, Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan mengaku belum menerima informasi adanya pemecatan tersebut.
"Sejauh ini belum (ada informasi)," kata Yos kepada Tribun Medan saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, Minggu (28/1/2024).
Mantan Kasi Pidsus Kejari Deliserdang itu mengatakan akan melakukan pengecekan terlebih dahulu dan akan disampaikan esok hari.
"Besok kita memastikan," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, oknum Jaksa di Kejari Batubara dikabarkan dipecat karena diduga memeras keluarga terdakwa senilai Rp 25 juta untuk mengurus kasus narkotika seberat 17 gram atas terdakwa Rudi Hartono.
Pemerasan tersebut dilakukan untuk menentukan hukuman apa yang akan diberikan kepada terdakwa Rudi Hartono.
Tommy Pane selaku kuasa hukum keluarga Nurhafni Hasibuan, istri terdakwa Rudi, menjelaskan uang Rp 25 juta tersebut diminta oleh jaksa untuk menentukan berapa lama masa hukuman yang akan dijalani oleh Rudi Hartono.
"Pengakuannya, uang Rp 25 juta itu diminta untuk menyetel berapa lama dia akan mendapatkan hukuman. Apakah itu tuntutan atau putusan kami tidak tahu. Karena, sebelum saya pegang kuasanya, klien saya memberikannya secara tunai ke jaksa Yunitri," kata Tomy Pane, Sabtu (27/1/2024).
Ujar Tommy, setelah dirinya menjadi kuasa hukum Rudi Hartono, akhirnya uang Rp 25 juta tersebut dikembalikan oleh jaksa dengan cara dicicil.
Adapun Tommy sebelumnya mengungkap praktik jual beli perkara yang dilakukan oleh Jaksa Eva Kartika Turnip dari Kejari Batubara, yang kini telah dipecat.
"Awalnya mereka mengelak, karena uang sudah masuk ke beberapa lini untuk mempermudah meringankan hukuman. Tapi, setelah saya pegang kuasanya, mereka langsung kembalikan uangnya secara cicil," kata Tommy.
Kata Tommy, pihaknya menemukan beberapa bukti transfer uang pengembalian dari Rp 25 juta yang disetor oleh keluarga Rudi.
"Di sana ada beberapa nama orang, dan ada Rp 5 juta bukti transfer atas nama Yunitri. Saat di sidang etik kemarin, ini saya tunjukan ke pengawasan. Mereka berkilah bahwa itu adalah uang yang dipinjam oleh Yunitri ke Nurhafni Hasibuan yang merupakan istri dari terdakwa," katanya.
| 3 Anggota Polda Sumut Diduga Mabuk Tabrak Wanita di Merak Jingga Belum Diproses ke Sidang Etik |
|
|---|
| Daftar 5 Jabatan Eselon IIB yang Kosong di Pemko Siantar, Akan Digelar Seleksi Terbuka |
|
|---|
| Duduk Perkara Bripda G Hajar Pengendara di Depan Polda Sumut,Alami Gangguan Jiwa tapi Aktif di Polri |
|
|---|
| Menteri Purbaya Disinggung soal Pembobolan Saldo Nasabah Bank di Karo, Hingga Kini Belum Tuntas |
|
|---|
| Topan Ginting Terancam 20 Tahun Penjara, Didakwa Terima Suap Kasus Korupsi Jalan di Sumut |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kasi-Penkum-Kejatisu-Yos-A-Tarigan.jpg)