Berita Viral

SIASAT Pasutri Curi 17 Sepeda Motor, Open BO Lalu Bawa Kabur Motor Korban, Jual Murah di Medsos

Berkat kerjasama, TM dan FR berhasil menggasak lebih dari 17 sepeda motor di wilayah Jakarta Barat.

Instagram
SIASAT Pasutri Curi 17 Sepeda Motor, Open BO Lalu Bawa Kabur Motor Korban, Jual Murah di Medsos 

Sehingga, meminjam sepeda motor korban untuk mengambil Hp yang tertinggal.

Tanpa ada rasa curiga, kata Roni, korban memberikan kunci sepeda motor ke Shasa.

Namun, setelah ditunggu beberapa jam tidak kunjung kembali dan saat dihubungi nomor teleponnya sudah tidak bisa.

"Shasa kemudian menyerahkan sepeda motor korban ke suaminya untuk dijual," ungkapnya.

FR memasarkan sepeda motor curian itu ke sosial media facebook dengan harga yang cukup murah sekira Rp 1.500.000 sampai Rp 1.800.000.

Pasangan suami-istri Sahsa dan FR Ditangkap Polisi karena curi 17 sepeda motor di Jakarta Barat, Jumat (26/1/2024).
Pasangan suami-istri Sahsa dan FR Ditangkap Polisi karena curi 17 sepeda motor di Jakarta Barat, Jumat (26/1/2024). (TribunDepok)

Roni menegaskan, tidak ada sepeda motor khusus yang diambil oleh Shasa karena memang tujuannya mendapatkan hasil untuk biaya hidup sehari-hari.

FR sendiri dari keterangan Roni tidak memiliki pekerjaan alias pengangguran.

Ia menghidupi istrinya dari hasil penjualan sepeda motor yang dicuri.

"Pelaku kami amankan di sebuah Kost Grande Jl. U1 No 40 RT 07/12 Rawa Belong, Kec. Palmerah, Jakarta Barat, di sana juga sebagai lokasi penampung hasil curian," tuturnya.

Roni menambahkan, usai FR ditangkap polisi mengembangkan ke penadah sepeda motor korban.

Hasilnya, Roni menemukan keberadaan penadah sepeda motor yang dijual FR di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat.

Baca juga: Viral Warga Tanjung Selamat Menangis Tagihan Listrik Membengkak, Sudah Lapor PLN tapi Belum Direspon

"Kami amankan penadah berinisial SH dengan barang bukti beberapa sepeda motor Yamaha Xride," tegasnya.

Shasa dan suami dikenakan Pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Sedangkan, SH dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

(*/TRIBUN-MEDAN.com)

 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter    

Berita viral lainnya di Tribun Medan

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnewsmaker.com

 

Sumber: TribunNewsmaker
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved