Polres Padangsidimpuan
Sidang Prapid Tindak Pidana Penganiayaan, Polda Sumut: Proses Penyidikan Sesuai Prosedur
Pengadilan Negeri (PN) Padang Sidimpuan telah selesai menggelar sidang praperadilan (prapid) perkara penetapan tersangka dugaan tindak pidana bersama
TRIBUN-MEDAN.OM, PADANG SIDIMPUAN-Pengadilan Negeri (PN) Padang Sidimpuan telah selesai menggelar sidang praperadilan (prapid) perkara penetapan tersangka dugaan tindak pidana bersama-sama melakukan penganiayaan, Selasa (23/1/2024) lalu.
Dipimpin Hakim Tunggal PN Padang Sidimpuan, Riky Rahman Sigalingging, memutuskan proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh termohon Kapolres Tapanuli Selatan atas laporan polisi Nomor: LP/B/385/X/ 2023 /SPKT/POLRES TAPANULI SELATAN/ POLDA SUMATERA UTARA, Tanggal 19 Oktober 2023, telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.
Dimana hasil penyidikan Perkara tersangka Barito Ritonga Dkk sebagai pemohon sudah dikirimkan ke kejaksaan dan dinyatakan lengkap (P21) juga dilimpahkan (P22). Selanjutnya pihak kejaksaan sudah melimpahkan ke Pengadilan Negeri Padang Sidimpuan sebagaimana bukti-bukti yang telah termohon dalilkan di dalam persidangan.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, Kamis (25/1), saat konfirmasi membenarkan PN Padang Sidimpuan memenangkan Polres Tapanuli Selatan atas gugatan sidang prapid penetapan Barito Ritonga Dkk sebagai tersangka penganiayaan secara bersama-sama.
"Bahwa semenjak perkara pokok dilimpahkan kepada pihak pengadilan sehingga statusnya tersangka beralih menjadi terdakwa dan penahanannya menjadi wewenang hakim," pungkasnya.(Jun-tribun-medan.com).
Kapolres Padang Sidimpuan
Kasi Humas Polres Padangsidimpuan
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi
Polda Sumut
Sidang pra peradilan
| Sabam Rajagukguk Tinjau SPPG Polres Padangsidimpuan, Didorong Jadi Penggerak Ekonomi Baru |
|
|---|
| Kapolres Padangsidimpuan Hadiri Kuliah Umum UMTS, Dorong Generasi Muda Songsong Indonesia Emas 2045 |
|
|---|
| Anggota LSM Ditangkap Polisi di Padangsidimpuan, Diduga Simpan Sabu dan Ganja |
|
|---|
| Polres Padangsidimpuan Bekuk Pencuri Brilink Pompo Computer, Rugikan Pemilik Rp10 Juta Lebih |
|
|---|
| Buronan Ditemukan di Kos-Kosan Biru, Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan Bekuk Pengedar Sabu |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/polres-pso-sidang.jpg)