Viral Medsos

SELENGKAPNYA Kasus Mematikan Carok Madura yang Menewaskan 4 Orang Pendekar, Ini Pengakuan Dua Pelaku

Carok atau pertarungan memakai senjata tajam celurit. Mat Tanjar, Mat Terdam, Najehri dan Hafid tewas usai duel carok melawan Hasan Busri dan Werdi.

|
Editor: AbdiTumanggor
TikTok
KAKAK BERADIK: Tragedi maut carok di Madura, Jawa Timur, sudah sepekan menjadi sorotan publik. Insiden berdarah dan mematikan ini terjadi di Desa Bumi Anyar, Kecamatan Tanjung Bumi, Bangkalan, Pulau Madura, Jawa Timur. Pada Jumat (12/1/2024) malam itu menewaskan empat pendekar yaitu; Mat Tanjar, Mat Terdam, Najehri, dan Hafid. Keempatnya tewas dalam duel menggunakan carok (celurit) dalam kurun waktu 1 menit dengan dua orang kakak beradik. (TikTok) 

TRIBUN-MEDAN.COM -  Tragedi maut carok di Madura, Jawa Timur, sudah sepekan menjadi sorotan publik.

Insiden berdarah dan mematikan ini terjadi di Desa Bumi Anyar, Kecamatan Tanjung Bumi, Bangkalan, Pulau Madura, Jawa Timur.

Pada Jumat (12/1/2024) malam itu menewaskan empat pendekar yaitu; Mat Tanjar, Mat Terdam, Najehri, dan Hafid.

Keempatnya tewas dalam duel menggunakan carok (celurit) dalam kurun waktu 1 menit dengan dua orang kakak beradik.

Carok atau pertarungan memakai senjata tajam celurit.

Secara definitif, carok adalah sebuah tradisi menyabung nyawa dalam menyelesaikan suatu konflik yang terjadi dalam kehidupan bermasyarakat suku Madura.

Masyarakat Madura memegang teguh peribahasa “katembheng pote mata ango'a poteya tolang” yang memiliki arti “daripada menanggung malu, lebih baik berkalang di tanah”.

Mat Tanjar, Mat Terdam, Najehri dan Hafid pun tewas usai duel carok melawan Hasan Busri dan Werdi.

Jasad ke-empat pendekar desa itu pun telah dimakamkan oleh kelauarganya masing-masing.

Sementara, tersangka Hasan Busri dan Werdi sudah ditahan aparat kepolisian Polres Bangkalan.

Kedua tersangka dikenakan pasal penjara seumur hidup

Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya dalam keterangannya dikutip pada Jumat (26/1/2024) mengatakan, kedua pelaku terancam hukuman penjara semuru hidup.

“Penerapan Pasal 340 KUHP, seumur hidup,” ucap AKBP Febri Isman Jaya.

Insiden carok di Madura itu masih menyimpan duka mendalam bagi keluarga korban.

Hal itu diungkapkan langsung oleh Kepala Desa Bumi Anyar saat diwawancari wartawan terkait kondisi keluarga korban Mat Tanjar CS.

Menurut pria yang akrab disapa Pak Bun, insiden carok di wilayah Madura memang cukup sering terjadi.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved