Viral Medsos

PENJELASAN Jokowi soal Presiden Punya Hak Kampanye: Itu Undang-Undang, Jangan Ditarik ke Mana-mana

Jokowi menekankan pernyataannya pada Rabu (24/1/2024) soal presiden yang boleh memihak calon tertentu dan berkampanye sudah sesuai dengan aturan.

Editor: AbdiTumanggor
Youtube Sekretariat Presiden
CARA Jokowi Buktikan Presiden Boleh Kampanye, Bawa Kertas Besar Pamerkan Isi UU No 7 Tahun 2017 

"Kita ini kan pejabat publik sekaligus pejabat politik. Masak gini enggak boleh, berpolitik enggak boleh, Boleh. Menteri juga boleh," ujarnya.

Saat ditanya lebih lanjut soal bagaimana memastikan agar presiden tidak terlibat dalam konflik kepentingan ketika berkampanye dalam pemilu, Jokowi menegaskan, sebaiknya tidak menggunakan fasilitas negara.

Baca juga: TERNYATA INI PENYEBAB Jaringan Aktivis Nasional GAMKI Ganjar-Mahfud Laporkan Jokowi ke Bawaslu RI

Tanggapan KPU soal Pernyataan Jokowi

Sebelumnya juga, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’Ari menilai pernyataan Presiden Jokowi terkait presiden dan menteri boleh berkampanye serta berpihak sesuai Undang-Undang Tentang Pemilu. Lebih lanjut, kata Hasyim, jika Jokowi hendak berkampanye harus mengajukan cuti ke presiden.

“Dia (Presiden Jokowi) kan mengajukan cuti (ke presiden), kan presiden cuma satu,” terang Hasyim.

Selain itu, Hasyim mengatakan jika menteri yang akan ikut berkampanye harus menyampaikan surat izin cuti kepada presiden.

“Menteri yang akan berkampanye menyampaikan surat izin kepada presiden dan kemudian presiden menerbitkan surat izin itu,” ujar Hasyim, Kamis (25/1/2024).

Ketua KPU Hasyim Asy'ari juga menjelaskan, apa yang disampaikan Jokowi pada Rabu (24/1/2024) hanya menyampaikan isi UU Pemilu. "Yang disampaikan Pak Presiden itu kan yang ada dalam pasal-pasal UU Pemilu," kata Hasyim usai melantik anggota KPPS secara serentak di Merlynn Park Hotel Jakarta, Kamis (25/1/2024).

Hasyim menyebut apa yang disampaikan Presiden Jokowi memang sudah tertuang dalam peraturan Pemilu.

Ia meminta segala bentuk pengawasan kampanye diserahkan ke Bawaslu.

"Bukan dibenarkan, apa yang disampaikan Pak Presiden itu ketentuan di pasal-pasal UU Pemilu, UU-nya memang menyatakan begitu," katanya.

Ia mengatakan untuk agenda kemarin di Halim Perdanakusuma, Hasyim menyebut bukan termasuk agenda kampanye.

"Kalau beliau kampanye (ajukan cuti). Kemarin kan nggak kampanye. Ya memang begitu (mesti ajukan cuti)," ujar Hasyim.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan presiden boleh berkampanye. Presiden, kata Jokowi, boleh juga memihak.

"Presiden tuh boleh lho kampanye, Presiden boleh memihak, boleh," ujar Jokowi di Pangkalan TNI AU Halim, Jakarta, Rabu (24/1/2024).

Namun, ia mengatakan, yang penting tidak menggunakan fasilitas negara. Pasalnya, pejabat publik yang sekaligus pejabat politik. "Tapi yang paling penting waktu kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara," ujar Jokowi.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved