Sumut Terkini

Ketahuan Selingkuh, Suami Aniaya Istri yang Baru Dinikahinya selama Dua Bulan

Karena ketahuan selingkuh, seorang suami dengan inisial MI (27) tega menganiaya istrinya sendiri, G (33)

TRIBUN MEDAN/HO
Pelaku KDRT terhadap isterinya sendiri, MI (27), warga Jalan Juanda, Kelurahan Berohol, Kecamatan Bajenis, Kota Tebingtinggi, saat diamankan di Mapolres Tebing Tinggi, Rabu (24/1/2024). 

TRIBUN-MEDAN.com,TEBINGTINGGI - Karena ketahuan selingkuh, seorang suami dengan inisial MI (27) tega menganiaya istrinya sendiri, G (33) hingga mengalami luka lebam di bagian bahu sebelah kiri dan kanan.

Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto mengisahkan, kejadian bermula, pada Selasa (19/12/2023) sekitar pukul 02.00 WIB, saat korban memeriksa handphone milik suaminya, korban melihat adanya pesan singkat di aplikasi whatsapp dari seorang perempuan yang tidak dia kenal.

Karena curiga, korban pun menanyakan pesan singkat tersebut kepada suaminya, dengan rasa panik kemudian sang suami melakukan penganiayaan terhadap korban.

"Pelaku dan korban merupakan pasangan suami istri yang sah dan baru menjalin bahtera rumah tangga sekitar 2 bulan beralamat di Jalan Juanda, Kelurahan Berohol, Kecamatan Bajenis, Kota Tebingtinggi," kata Agus, Jum'at (26/1/2024).

Agus menambahkan, awalnya korban (istri) mendapati pesan singkat whatsapp dari seorang wanita di handphone pelaku, yang diketahui merupakan selingkuhan pelaku.

Kemudian terjadi percekcokan antara suami dan istri, hingga akhirnya pelaku menganiaya korban dengan menggunakan tangan kosong yang menyebabkan korban mengalami rasa sakit pada leher dan luka lebam pada bahu.

"Tidak terima dianiaya, korban mendatangi Polres Tebing Tinggi untuk melaporkan suaminya," ujarnya.

Setelah melakukan penganiayaan, pelaku sempat melarikan diri keluar daerah. Sat Reskrim Polres Tebingtinggi Tinggi pun akhirnya membentuk tim khusus untuk memburu pelaku, hingga akhirnya keberadaan pelaku diketahui polisi.

"Pelaku berhasil ditangkap polisi, pada Rabu (24/01/2024), saat berada di rumah warga di Desa Buntu Bedimar, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang," ucap Kasi Humas.

Petugas kemudian membawa pelaku ke Mapolres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan, dan terhadap pelaku dijerat dengan pasal kekerasan dalam rumah tangga.

(cr12/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved